Sepedamotor Curian Dijual Rp.3 Juta, Berikut Penjelasan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru | Media Sergap -->

Sepedamotor Curian Dijual Rp.3 Juta, Berikut Penjelasan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru

mediasergap.com | MEDAN – Team Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara berhasil meringkus 2 pelaku pencurian sepedamotor, Sabtu (10/10/2020) malam WIB. Kedua pelaku ditangkap saat masih menggenggam uang hasil penjualan kendaraan yang dicuri.

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, SH, MH menyebutkan para tersangka masing-masing berinisial SP alias Sigit (24) warga Jalan Rumbia, Kelurahan Petisah Tengah dan DAN alias Tonggek (24), warga Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo.

Kanit Reskrim Irwansyah mengungkapkan penangkapan kedua tersangka adanya laporan bahwa sepedamotor milik Citra Bunga Destiani Sianipar (17), warga Jalan Cinta Karya, Gang Mesjid, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (10/10/2020) sekitar pukul 19.00 WIB, hilang dicuri.

Kepada mediasergap.com, Irwansyah menjelaskan, peristiwa pencurian berawal dari Citra Bunga Destiani Sianipar, remaja perempuan ini mendatangi kediaman temannya di Jalan Cinta Karya dengan mengendarai Honda Beat, BK 4468 HB, yang menggelar acara ulang tahun. Berboncengan dengan temannya Clarissa, Cinta kemudian memarkirkan keretanya persis di depan rumah Ibu Willy, dengan keadaan stang sepedamotornya terkunci.

Tak beberapa lama, Cinta kemudian keluar hendak membeli sesuatu. Namun, saat tiba di tempat sepedamotornya diparkirkan, ia pun langsung kaget. Pasalnya, sepedamotor miliknya itu sudah tidak ada lagi di sana. Alhasil, dengan kaki masih gemetaran, remaja putri tersebut terpaksa mendatangi Mapolsek Medan Baru untuk membuat pengaduan.

Tekab Polsek Medan Baru yang sedang  bertugas dan menerima laporan tersebut segera menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diperoleh informasi bahwa ada seorang laki-laki sedang mendorong sepedamotor menuju ke arah Gang Saudara,” kata Iptu Irwansyah Sitorus, Rabu (14/10/2020).

Mendapat informasi tersebut, team pun langsung bergegas ke lokasi yang diinformasikan. Memang benar, sekitar pukul 23.00 WIB, personil melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan, sedang berjalan bersama temannya. Tak menunggu waktu lagi, petugas pun langsung menangkap kedua tersangka tersebut.

“Saat dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui mencuri sepedamotor dengan mematahkan stang sepedamotor. Selanjutnya, sepedamotor itu dijual kepada seorang penadah berinisial D seharga Rp.3juta, Sampai saat ini penadah tersebut masih diburu polisi," ungkap Kanit Reskrim.

“Keduanya dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Dan saat ini kedua tersangka diamankan di Makopolsek Medan Baru guna pengembangan lebih lanjut,” pungkas Iptu Irwansyah Sitorus. (sabah)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini