Media Sergap - Peristiwa Media Sergap: Peristiwa - All Post -->





Showing posts with label Peristiwa. Show all posts
Showing posts with label Peristiwa. Show all posts

Di Paparkannya Penangkapan Kasus Narkoba Oleh Kapolres Binjai


🗓️ Rabu, 23 Maret 2022

mediasergap | KOTA BINJAI - Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting.,S.I.K,MH, Paparkan Penangkapan Kasus Narkoba yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022, pukul 15.00 wib yang bertempat di halaman Parkir Polres Binjai.

Dalam Kegiatan Paparkan Penangkapan Kasus Narkoba ini langsung di Pimpin Kapolres Binjai di dampingi Kasat Narkoba Pòlres Binjai, Kasi Humas Polres Binjai, Para Pers Sat Narkoba Polres Binjai serta Para Wartawan Media Cetak /Online Kota Binjai.

Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Personil Sat Narkoba Polres Binjai dari warga bahwa warnet (Smart Net) yang berada di jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat sering terjadi Transaksi Peredaran Gelap Narkoba.

Menyikapi Informasi dan Keluhan masyarakat tersebut, Kapolres Binjai AKBP Ferio Ginting.,S.I.K,MH, segera memerintahkan Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel Perangin-angin.,SH,MH, untuk segera melakukan Penyelidikan.

Dari hasil Penyelidikan tersebut tepatnya pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022, sekira pukul 18.00 wib. Personil Sat Narkoba Polres Binjai melakukan Penangkapan terhadap Tersangka RN (Ridho Nasution) 17 tahun, Jalan Bantara 2 Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota dan dari padanya disita Barang Bukti berupa 1 (satu) Buah Kotak Rokok Surya yang berisikan 2 (dua) Paket Sabu-Sabu Seberat Bruto ± 0.95 gr dan 1 (satu) Buah Pipet Sekop. Selanjutnya Personil membawa dan mengamankan Tersangka RN ke Polres Binjai untuk dilakukan Pemeriksaan.

Dari hasil Pemeriksaan terhadap RN, ianya menjelaskan bahwa Kotak Rokok Surya yang berisi Sabu-Sabu tersebut dia peroleh dari ET (Edwin Trianto), 19 tahun, Jalan Tanjung Periuk Kelurahan Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan.

Kemudian Personil melakukan Penyelidikan terhadap ET dan berhasil menangkap ET pada hari Senin tgl. 21 Maret 2022, pukul 17.00 wib. di Jalan Diponegoro Kelurahan Rambung Dalam, selanjutnya Personil membawa ET ke Polres Binjai untuk dilakukan Pemeriksaan.

Dari hasil Pemeriksaan terhadap ET, ianya mengakui bahwa Barang Bukti Sabu-Sabu yang disita dari RN adalah benar miliknya dan akan dipakai bersama.

Setelah Selesai Kapolres Binjai memaparkan, para awak media memberikan beberapa pertayaan :
  • Mengapa pada saat Penangkapan terhadap RN saudara ET tidak ikut ditangkap ?
  • Apakah kedua tersangka saling kenal ?
  • Bahwa tersangka RN masih dibawah umur, apakah terhadap tersangka akan dilakukan asisment ?
Kapolres Binjai Menjawab dan Mengatakan :
  • Bahwa Personil Fokus kepada RN, karena info yang mereka dapat baik Pelaku maupun Tempatnya adalah RN, namun dalam Pengakuannya Tersangka RN mendapatkan Barang Bukti dari ET, sehingga Personil kembali mengejar ET dan berhasil menangkap ET pada hari Senin tgl. 21 Maret 2022, pukul 17.00 wib, di Jalan Diponegoro Kelurahan Rambung Dalam.
  • Kedua Tersangka saling kenal.
  • Kami akan melakukan assisment terhadap RN, namun kita harus menunggu hasil dari pada assisment tersebut.
FAKTA HUKUM:
  • Bahwa RN mengakui dia pernah di Rehabilitasi
  • RN mengakui bahwa sampai dengan saat ini ia masih Mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu, Extasi dan Ganja.
  • RN mengakui bahwa dia memperoleh Sabu tersebut dari ET, dan untuk dipergunakan bersama, dimana RN menyediakan tempat sedangkan ET yang mengusahakan Sabunya.
  • Hasil Test Urine dari RN Positif (+).
  • ET mengakui bahwa Barang Bukti Sabu tersebut adalah miliknya.
  • ET mengakui pernah bersama-sama menggunakan Narkoba dengan RN, dimana RN menyediakan tempat sedangkan ET mengusahakan Sabunya.
  • ET mengakui bahwa Barang Bukti Sabu yang di dapat dari RN adalah miliknya yang akan dipakai bersama nantinya.
  • Hasil Test Urine ET Positif (+).
Atas kesalahannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara dan Minimal 4 Tahun Penjara.  (Roni)

Tabrakan Maut, "Supir Ambulans Tewas Bidan Dan Perawat Luka-Luka"

🗓️ Rabu, 23 Maret 2022

mediasergap | Batubara - Seorang Pengemudi Mobil Ambulans 🚑 Tewas setelah bertabrakan dengan Truk Tronton BK 9662 VM 🚛 di Jalinsum Medan – Kisaran Km 115 tepatnya di Perkebunan Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara. Sekira jam 07.00 wib, Rabu (23/03/2022).

Kasi Humas Polres Batubara IPTU A. Fahmi melalui Laporan Pemberitahuan Satlantas Menjelaskan Kronologi Kecelakaan tersebut. 

Mobil Ambulans BK 1663 ZE 🚑 yang dikemudikan oleh M. Nasir datang dari arah Medan menuju kearah Kisaran setiba di TKP Tidak hati-hati dan hilang Konsentrasi sehingga oleng kekanan pada saat bersamaan datang Mobar Truck Box Tronton BK 9662 VM 🚛 yang dikemudikan oleh Parmin dari arah Kisaran menuju kearah Medan atau lawan arah.

Sehingga Mobil Ambulans 🚑 tersebut Menabrak bagian depan samping sebelah kiri dari Truck Box Tronton di badan jalan sebelah kanan menuju kearah Kisaran. 

Peristiwa Kecelakaan tersebut mengakibatkan seorang meninggal dunia, 2 orang penumpang Ambulan luka-luka diantaranya Perawat dan Bidan langsung dilarikan Pihak Kepolisian ke Puskesmas Limapuluh. 

Sementara itu Personil Satlantas mengamankan barang bukti diantaranya Mobil Ambulans 🚑 dan Truk Tronton 🚛 serta melakukan Sidik dan Lidik. (Dani)

Dinas Sosial Sebut Pengemis (GEPENG) Dan Badut Bukan Warga Pontianak Kalimantan Barat


🗓️ Selasa, 22 Maret 2022

mediasergap | PONTIANAK KALBAR - Dinas Sosial Kota Pontianak menyatakan keberadaan Gelandangan dan Pengemis (GEPENG) serta Badut yang biasa mangkal di perempatan jalan Dalam Kota setempat bukan warga Pontianak Kalimantan Barat.

"Orang Pontianak ini suka iba jadi mengundang mereka datang ke sini, mereka itu dari Luar Kota bahkan juga Luar Provinsi," kata Darmanelly Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak.

Ia menyebutkan bahwa banyak alasan mereka mengemis, seperti untuk Membayar Cicilan Motor. Bahkan di antara Gelandangan dan Pengemis itu ada yang memiliki Mobil dan mempunyai Istri Dua serta Rumah yang Mewah.

"Beberapa Pengemis sudah kami pulangkan ke Daerah Asal mereka. Kalau di Luar Provinsi kita bekerja sama dengan Dinas Sosial Provinsi untuk Pemulangan mereka," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat pada Pasal 42 poin E, Tegas Melarang Memberikan Uang atau Barang kepada Pengemis, Peminta-minta di Persimpangan Jalan atau Tempat Umum lainnya.

"Kami selalu Sosialisasi dan Edukasi hal tersebut kepada masyarakat untuk tidak memberi, baik melalui Media Sosial maupun dengan Pembuatan Flyer atau Seminar," katanya.

Ia berharap masyarakat mengerti hal tersebut. Jika ingin memberikan sedekah lewat jalur yang jelas seperti Badan Amil Zakat atau Dompet Ummat yang jelas Penyalurannya.

"Kami bukan melarang orang untuk berbuat kebaikan, hanya saja kebaikan tersebut banyak yang dimanfaatkan padahal mereka lebih kaya dari yang memberi. Kebanyakan tanggapan dari masyarakat adalah mengatakan bahwa kami ini melarang mereka bersedekah," ucapnya Darmanelly.  [Jetrin'S]


[Sumber : Biro Humas Dinas Sosial Pontianak]

DUA PELAKU CURANMOR YANG MERESAHKAN WARGA DI RINGKUS SATRESKRIM POLRES LABUHAN BATU

🗓️ Selasa, 22 Maret 2022

mediasergap | Labura - Dua Pria yang sangat meresahkan masyarakat akibat aksinya dalam melakukan Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di Wilayah Hukum Polres Labuhan Batu akhirnya diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu .

Kedua orang Pria tersebut berinisial RM, (27 tahun) dan WH, (25 tahun) warga Kelurahan Padang Matinggi dan Kelurahab Aek Paing Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (17/03/2022).

Salah seorang Pelaku inisial WH, 25 tahun terlebih dahulu diamankan karena Kasus Pembunuhan yang terjadi di Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Pelaku diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/432/II/2022/SPKT/RES - LABUHANBATU/POLDA SUMUT.

Berdasarkan Laporan Polisi itulah Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu melakukan Penangkapan terhadap Pelaku dengan terlebih dahulu telah dilakukan Penyelidikan secara mendalam.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kanit I Satreskrim Polres Labuhanbatu IPDA Sarwedi Manurung yang di damping Kasi Humas KOMPOL Murniati mengatakan Pelaku diduga melakukan Pencurian Sepeda Motor terhadap korban Roberto Nababan, 25 tahun yang beralamat di Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu pada hari Sabtu, 19 Februari 2022.

“Dimana dari tangan Tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam tanpa Plat, 1 (satu) buah Flash Disk dan 2 (dua) Buah fotocopy BPKB,” Terang IPDA Sarwedi.

Saat ini Tersangka dan Barang Bukti sudah diamankan di Polres Labuhanbatu guna Pemeriksaan lebih lanjut terus dilakukan Pengembangan atas kasus ini.

Tersangka Terancam dikenakan pasal 363 ayat ke (1) ke -3 dan ke-4 dari KUHPidana dengan Ancaman Hukuman diatas 5 (lima) Tahun Penjara.  (YANS)

KAPOLRES BINJAI AKBP FERIO SANO GINTING.,S.I.K,MH PRESS RELEASE KASUS PENANGKAPAN TERSANGKA YANG DIDUGA MEMILIKI NARKOBA

🗓️ Selasa, 22 Maret 2022

mediasergap | KOTA BINJAI - Berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang berdomisili di sekitar jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat tentang adanya Peredaran Narkoba terhadap Sat Narkoba Polres Binjai, Senin (21/03/2022).

Ketika mendapatkan informasi tentang keluhan masyarakat tersebut, Kapolres Binjai AKBP Ferio Ginting.,S.I.K,MH, segera memerintahkan Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel Perangin-Angin.,SH,MH, untuk segera melakukan Penyelidikan.

Dan setelah Melakukan Penyelidikan tepatnya pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022, sekira pukul 18.00 wib di jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat Tim Sat Narkoba Polres Binjai Melakukan Penangkapan terhadap tersangka RRN (17) Tahun, jalan Bantara 2 Kelurahan Beringam Kecamatan Binjai Kota dan disita Barang Bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Surya yang berisikan 2 (dua) paket sabu-sabu dan 1 (satu) buah Pipit sekop, kemudian tersangka RRN menjelaskan bahwa kotak rokok yang berisi sabu-sabu tersebut diberikan oleh ET.

Setelah mendapatkan informasi asal usul barang haram tersebut, Tim dari Sat Narkoba Polres Binjai kembangkan sayap untuk melacak terhadap ET, Kemudian Tim dapat mencium keberadaan ET (19) Tahun jalan Tanjung Priuk Kelurahan Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan, sehingga pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar pukul 17.00 wib tepatnya di jalan Diponegoro Kelurahan Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan tersangka ET berhasil di tangkap oleh Tim dan setelah dilakukan Interograsi terhadap ET dianya mengakui bahwa sabu-sabu yang disita dari RRN pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 adalah benar dengan tujuan untuk digunakan bersama.

Disaat mengamankan terhadap tersangka Personil Sat Narkoba Polres Binjai dapat mengamankan BB Berupa : 

  • 2 (dua) paket diduga Narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip tansparan seberat ± 0,95 gr.
  • 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya.
  • 1 (satu) buah Pipet skop.

Pada saat melaksanakan Press Release tersebut juga dihadiri oleh Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel PA.,SH,MH berserta Kasi Humas IPTU Junaidi.

Dan terhadap tersangka akan di persangkaan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara dan Minimal 4 Tahun Penjara.  [Roni]

(Sumber : Humas Res Binjai)

Kepala Desa Dan Bendahara Diduga Telah Korupsi Dana Desa ± Rp.500 Juta, "Cabjari Pancur Batu Resmi Tahan Oknum Perangkat Desa Sugau


🗓️ Selasa, 22 Maret 2022

mediasergap | Pancur Batu - Cabang Kejaksaan Negeri (CABJARI) Kabupaten Deli Serdang di Kecamatan Pancur Batu, menahan dua Oknum Perangkat Desa Sugau Kecamatan Pancur Batu. Keduanya diduga terlibat Korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 dan 2019 Khusus Pekerjaan Fisik. Modus yang digunakan adalah Kekurangan Fisik Pekerjaan serta Penggelembungan Harga (Mark Up).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu, Husairi mengatakan dua tersangka adalah DP selaku Kades dan OPS selaku Bendahara. Dalam Kasus ADD dan DD tersebut, kedua tersangka diduga Korupsi dengan Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara ± Rp.506.000.000,-

Perkara Penyimpangan ADD dan DD ini mulai dilakukan Penyelidikan di bulan November 2021 dan Penyidikannya bulan Maret 2022, kemudian kedua tersangka Minggu lalu kita panggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, namun tidak hadir dengan alasan sakit. Hari ini kita panggil kembali, kedua tersangka datang dan Langsung kami Tahan," kata Husairi saat Konfrensi Pers di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu.

Dijelaskan Mantan Kasi Pidsus Kejari Labuhan Batu itu, temuan penyimpangan ini berasal dari hasil kerjasama antara Cabjari Pancur Batu dengan Inspektorat Pemkab Deli Serdang. Dari Proses Audit Pelaksanaan Anggaran, Petugas menemukan selisih dan ketidaksesuaian antara Laporan Pertanggungjawaban dengan Realisasi di Lapangan.

Dalam melakukan Tindak Pidana Korupsi, Para Pelaku menggunakan Modus Penggelembungan Harga atau Mark Up dan Kekurangan Fisik Pekerjaan. "Dalam Laporan Pertanggungjawabannya ada, namun Pelaku menggelembungkan harga," jelas Husairi.

Selama Proses Penyidikan, kata Husairi, Tim Kejaksaan telah memanggil 23 orang saksi untuk menjalani Pemeriksaan Pelaksanaan Anggaran. Dari situ, Jaksa menyakini kedua tersangka merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas Penyelewengan Anggaran tersebut. 

Setelah kita lakukan Pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka, keduanya kita lakukan Penahanan selama 20 hari kedepan untuk Proses Penyidikan dan Pemberkasan ke Pengadilan," tandas Husairi.

Saat ini kedua tersangka di Tahan di Lapas Kelas II A Pancur Batu dan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara. "Untuk kedua Tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Tipikor dengan Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara," pungkasnya Sabarudin.  [Jetrin'S]

MULAI DISOROTI, "DUA BEKO MILIK MAKELAR TANAH GARAPAN CV. CSA TETAP BEROPERASI"


📆 Selasa, 22 Maret 2022

mediasergap | Labura - Ternyata 2 (Dua) Unit Alat Berat Jenis Excavator (Beko) disebut sebut milik Makelar Tanah Garapan Areal Kawasan Hutan CV. Citra Sawit Abadi (CSA) mereka tetap Beroperasi Mengelola Areal Lahan Kawasan Hutan yang selama ini di Garap oleh Perusahaan Nakal tersebut.

Bahkan saat ini Lahan Kawasan inipun informasinya mulai diperjual belikan oleh beberapa oknum yang diangkat menjadi Makelar Tanah pada Kawasan Hutan Lokasi di Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu Labura dan sebahagian kecil Areal masuk dalam Kawasan Desa Rawasari Kabupaten Asahan Seluas ± 500 Ha, dengan Harga Jual yang Bervariasi mulai dari Rp.40 Jt /Ha hingga Rp. 85 Jt /Ha.

Padahal, menurut informasi dari sumber karena Lahan ini masuk dalam Hutan Kawasan di duga telah terjadi Penangkapan dan Penahanan Satu Unit Alat Berat Beko sekitar Sabtu (19/03/2022) oleh Satuan Unit Gabungan Aparat Penegak Hukum yang sudah mengetahui hal keberadaan aktifitas di Tanah Kawasan Hutan ini.

Hasil Investigasi mediasergap di Lokasi Tanah Garapan tersebut, Minggu (20/03/2022) menemukan adanya Pembekoan yang sedang merajang-rajang Jalur Tanah untuk Tanaman Sawit Baru.

Terlihat ada 2 Unit Beko yang sedang bekerja hilir mudik di lahan tersebut menurut warga Beko dan tanah ini sudah berpindah tangan menjadi milik Ahuat dan Husin warga Tanjung Balai bahkan ada warga masyarakat setempat yang ikut membeli tanah kawasan tersebut.

Meskipun sudah mengetahui Legalitas Kepemilikannya belum jelas namun Peminat tetap di beri iming-iming oleh Makelar tentang Pemberian Surat Kepemilikan Tanah melalui cara mereka.

Menerangkan warga Pembeli Lahan Ngatiwan, Minggu (20/03/2022), benar Pak kami beberapa warga sudah Membayar Lunas Tanah untuk Kebun Sawit ini karena kami di ujung harganya cuma Rp. 40 JT/Ha, tapi sampai sekarang suratnya belum ada kami pegang katanya masih di urus Pak Wira.

Ketika penangkapan dan keberadaan Alat Berat Beko ini di Konfirmasikan kepada Oknum Kehutanan Kph 3, TR Nainggolan melalui what's app nya, Senin (21/03/2022), membalas, langsung saja Konfirmasi ke Tipiter Polres Asahan sebab saya gak ikut ke lapangan.

Belum ada saya kordinasi dengan pihak Polres Asahan jadi gak mungkin aku memberi keterangan yang aku belum tau. jelas Nainggolan.

Melanjutkan Konfirmasi tentang kebenaran dan tindak lanjut Penangkapan Alat Berat Beko tersebut kepada Tipiter Dodi Azhari Via What's app nya, Senin (21/03/2022), belum berkenan membalas memberi keterangannya.  (YANS).

Preman Kampung Desa Terang Bulan Ojek Pasaribu Jadi DPO

mediasergap | Labura - Preman Kampung asal Desa Terang bulan Zulkifli alias Ojek Pasaribu yang dilaporkan sejak Tahun Lalu dan Menghilang akhirnya dinyatakan Kapolsek Kecamatan Aek Natas menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ojek Pasaribu warga Kampung Baru Desa Terang bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labura yang telah lama dilaporkan melalui LP/B/252/XII/2021.SPKT. Polsek Aek Natas. Akibat sifat brutalnya yang telah mengancam seorang Ibu Rumah Tangga dengan sebilah parang bernama Nurlelawati yang terjadi di depan khalayak ramai. Mengakibatkan trauma yang berkepanjangan terhadap korban pengancaman tersebut.

Ketika hal tindak lanjut laporan pengancaman ini di konfirmasikan wartawan kepada Kapolsek AKP JR. Ginting Via HP selulernya beberapa hari lalu mengatakan bahwa, kita sudah selidiki tentang keberadaan sipelaku saat ini tidak berada disini.

Menurut informan kami Pelaku berada di daerah Hutan Sipirok, namun kita belum mengetahui titik keberadaannya.

Kalau untuk mengejarnya kesana harus ada persiapan yang matang dan tahu persis agar pengejaran pelaku tidak sia-sia dan pelaku sudah masuk DPO.

Kalau Bapak dan masyarakat bisa membantu kami ketika dia mencuri curi pulang tolong di informasikanlah kepada kami, terang Kapolsek.

Penuh harap pihak keluarga juga suami korban tetap meminta agar Pihak Aparat Kepolisian Sektor Aek Natas segera mengejar dan menangkap pelaku yang keberadaannya sudah tercium.

Sebab permasalahan pengancaman yang dilaporkan ini sudah masuk di Tahun 2022, masakan pelaku tidak juga tertangkap.

Kita minta Polsek Aek Natas Pro Aktif atas Laporan kami yang sudah terlalu lama menunggu hasil Laporan itu, sebut Suami Korban E. Dasopang penuh harap, Minggu (20/03/2022).  [Yans]

GMP Sumut Desak Aph Tutup PKS PT KIS Yang Di Duga Melakukan Kejahatan Lingkungan Berkepanjangan

mediasergap | Labura

Dalam Aksi Demonya, Kamis (17/03/2022) 

Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumut yang berdomisili di Labura meminta agar Aparatur penegak hukum (Aph) dan Bupati Labura segera menindak dan menutup Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Kwala Intan Sawit (KISS) yang beroperasi cukup lama di Desa Gunung Melayu Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara Provinsi Sumatera Utara.

Dimana keberadaan Perusahaan ini diminta agar segera di tutup terkait dugaan pencemaran lingkungan yang di lakukannya secara berkepanjangan karena sangat merugikan kehidupan Masyarakat lingkungannya.

Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatra Utara (GMP-SU) juga sangat menolak atas Klarifikasi dari Instansi terkait dan Pimpinan PT KISS yang di mediasi oleh Sekdakab Labura H. Muhammad Suib,  Kamis (17/03/2022).

Kami duga terlalu berat sebelah keberpihakannya kepada PT KISS dalam interaksi kami di ruangan Sekdakab terkait dengan dugaan pencemaran air sungai Simangalam yang mereka gunakan untuk pembuangan olah akhir Limbah Pabrik Sawit Mereka (red, Perusahaan).

Aneh dan mengada ada rasanya, mereka berdalih mengatakan bahwa sungai tersebut masih dapat dipergunakan oleh masyarakat, juga untuk habitat kehidupan binatang air dan sejenisnya (Ikan🐟) yang  masih hidup di kawasan sungai tersebut.

Padahal dari hasil Investigasi kami dilapangan yang kami temui melalui tambahan data di rekaman video, sangatlah bertolak belakang dari keterangan mereka yang kesannya mengada-ada.

Berdasarkan fakta di lapangan jelas telah terjadi  pembuangan kotoran olah limbah secara langsung ke sungai yang mengakibatkan perubahan warna air dan berdampak pada pencemaran lingkungan.

Dengan ini kami menyatakan ada indikasi kejahatan lingkungan secara berkepanjangan dan kami minta Tutup PKS PT KISS, Terang Ketua GMP Muhammad Idris Sarumpaet serius.

Ketika masalah adanya pencemaran lingkungan ini di pertanyakan kepada Humas PT KISS melalui What's app nya, masuk namun tak memberi keterangan terkesan menghindar.

Saat protes Mahasiswa GMP ini di konfirmasikan kepada Sekdakab H.M. Suib Via WA nya Sabtu (19/03/2022) memberi keterangan, intinya kami menerima Pendemo di ruang rapat Sekda bersama pihak perusahaan PT KISS dan Dinas Lingkungan Hidup.

Mempertanyakan maksud dan tujuan kedatangan, selanjutnya berlangsung interaktif diantara kedua belah pihak.

di ujung pertemuan kedua pihak memahami penjelasan yang di utarakan, papar Sekda M. Suib.

Ketika dilanjutkan tentang hasil dari kesepakatan pertemuan apa dan adakah secara tertulis ?

Lanjut Sekda, kesepakatan secara tertulis tidak ada.

Bagaimana himbauan Pemkab atas masalah ini pak Sekda ?

Penjelasannya ya seperti itu (diatas). Sebut Sekdakab H.M. Suib.  (YANs).




Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Kabupaten Samosir Ditahan Jaksa

 

mediasergap | SAMOSIR SUMUT - Tim Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Menahan Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sabtu (19/03/2022).

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan mengatakan Empat Terdakwa Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Belanja tidak terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Samosir, yaitu SES (Selaku Rekanan) MT dan SS (Selaku PPK Kegiatan) serta JS (Sekda Samosir).

Tiga Terdakwa SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam, kata Yos A. Tarigan.

Keempat Terdakwa, lanjut Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan. Namun demikian kata Yos A.  Tarigan dalam waktu dekat berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.  [red/rel]


Baca juga Berita Selengkapnya : https://www.mediasergap.com

Pernyataan Romo Anggota DPR-RI Dianggap Tidak Beretika Dan Kurang Pantas Dalam Menanggapi Pasar Lelo

mediasergap | SERGAI SUMUT, Jum'at (18-03-2022)

Hal ini disampaikan oleh Donny Rizal Wakil Ketua Pendawa Sumut

  • Permasalahan Pasar Lelo antara Pemkab Sergai dan Masyarakat/ Pedagang di Kabupaten Sergai telah menimbulkan Polemik. Pemkab Sergai menggusur Pasar Lelo dikarenakan melanggar Perda dan Pemkab Sergai juga Sudah Persiapkan Pengganti (Relokasi) dimana Pedagang tersebut dapat berjualan dengan nyaman. 
  • Apa yang disampaikan oleh Romo/ Raden Safi'i Anggota DPR-RI Komisi 3 yang turun dengan bahasa yang kurang beretika, terkesan Provokasi dan Menyudutkan beberapa pihak. Romo itu Pengurus Gerindra berpidato di depan masyarakat umum mengatakan Ketua Gerindra tidak Pancasila, bahkan Bupati Sergai juga beliau katakan tidak Pancaila dengan kata lain dia telah menjatuhkan Kader Gerindra yang ada di Kabupaten Sergai, sangat disayangkan kenapa Romo bisa seperti itu. Padahal turunnya beliau kesana seharusnya Menampung Aspirasi Masyarakat/ Pedagang lalu menanyakan kepada Pemkab Sergai duduk masalahnya libatkan Polisi dan TNI serta Aparat lainnya. Lalu buat Keputusan yang bisa menyejukkan keduanya baik Masyarakat/ Pedagang Pasar Lelo dan Pemkab Sergai, bukan langsung menjustice Pemkab dan Ketua Gerindra Sergai yang tidak Pancasila. Seharusnya Insiden ini menjadi Renungan bagi Ketum dan Ketua Gerindra Sumut untuk mengevaluasi kinerja dan tindakan nya selaku Anggota DPR-RI. Ugkapnya.  [Pemred]

Personil Polsek Polsek Padang Hilir Amankan Empat Pelaku Pungli Dalam Operasi Pekat Toba 2022

mediasergap | TEBING TINGGI - Personil Polsek Padang Hilir mengamankan 4 orang Pria Pelaku Pungutan Liar (Pungli) terhadap sejumlah Supir Angkutan Umum di Simpang Medan, Jalan Sukarno-Hatta Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Jum'at (18/03/2022) sekitar pukul 11.00 wib.

Pelaksanaan kegiatan Operasi Pekat Toba 2022  dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir IPDA Supriyadi beserta Anggota, AIPDA Andri. A.S, AIPDA A. Manurung, Bripka E. Lumbanraja, Bripka Iskandar, Bripka Suriadi dan Bripka Amir Hamzah.,SH.

Adapun empat (4) orang  Pelaku Pungli yang diamankan Petugas berinisial BS (37) warga jalan  Kesatria Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir, MSS (35) warga Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir, S (30) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan  Tambangan Hulu Kecamatan Padang Hilir dan HS (37) warga Jalan Sukarno-Hatta Kelurahan  Tambangan Kecamatan Padang Hilir.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan menyampaikan bahwa kegiatan Operasi Pekat Toba 2022 bertujuan untuk menjaga situasi Kamtibmas serta Mengantisipasi Tindak Pidana dan Jenis Penyakit Masyarakat lainnya.

Selesai diamankan, selanjutnya Petugas membawa Para Pelaku ke Polsek Padang Hilir dan melakukan Berita Acara Interogasi di Ruangan Reskrim Polsek Padang Hilir.

Selanjutnya Petugas membuat Surat Pernyataan dan melakukan Pembinaan kepada Pelaku untuk tidak mengulangi Perbuatannya lagi. 

Saat diamankan, Dari tangan empat (4) orang Pelaku Pungli tersebut Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp.6.000,- dari tangan BS, sementara dari MSS Uang Tunai sebesar Rp.4.000,- kemudian dari S Uang Tunai sebesar Rp.4.000,- sedangkan dari HS Uang Tunai sebesar Rp.2.000,-

Kemudian terhadap Para Pelaku Pungli dilakukan Pembinaan agar tidak Mengulangi Perbuatannya kembali.  (Ajs)

Polsek Tebing Tinggi Amankan Seorang Wanita Penjual Miras Tanpa Izin

mediasergap | TEBING TINGGI - Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi IPDA Jhon R. Pelawi.,SH beserta Anggota diantaranya AIPTU Ganjar S, AIPDA Rinto Simangunsong, Bripka Rudi Wijaya dan Bripka Alex Sembiring, mengamankan seorang Wanita Penjual Minuman Keras (Miras) tanpa izin yang beroperasi di Kawasan Cafe Pondok Ringin, Dusun X Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai ke Mapolsek Tebing Tinggi, Jum'at (18/03/2022) sekira pukul 10.30 wib.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan mengatakan bahwa Petugas telah mengamankan 1 (Satu) orang wanita yang diduga menjual Minuman Keras (Miras) Tanpa Izin berupa Anggur Merah merk Orang Tua di Warung /Cafe Amel yang terletak di Dusun X Pondok Ringin Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai yang termasuk Wilayah Hukum Polres Tebing Tinggi.

Wanita Penjual Miras tersebut berinisial N alias Amel (34) warga Dusun X Pondok Ringin Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.

Kemudian Petugas melakukan Berita Acara Interogasi di Ruangan Reskrim dan membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi lagi  Perbuatannya, yaitu Menjual Miras di Warungnya serta dilakukan Pembinaan agar tidak Mengulangi Perbuatan serupa dikemudian hari.

Dalam kesempatan itu Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) Botol Besar Minuman Keras (Miras) Jenis Anggur Merah merk Orang Tua, membuat Dokumentasi dan Melaporkan kepada Pimpinan.  (Ajs)

Suami di Kepahiang Bengkulu, "Habisi Istri Siri Karena Ajakan Rujuk Ditolak Kini Terancam Penjara Seumur Hidup"

mediasergap | KEPAHIANG BENGKULU - Kasus Seorang Suami Tega Habisi nyawa Istri Sirinya terjadi di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Dilaporkan yang menjadi Pelakunya adalah Pria 35 Tahun ES. Sementara Korbannya bernama Rita Srianti (32).

Kini, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup. Kapolres Kepahiang AKBP Suparman mengatakan, motif SE tega habisi korban karena emosi ajakan untuk rujuk ditolak. Sejak 2019 lalu Korban dan Pelaku telah menikah secara siri.

Konfrensi Pers Polres Kepahiang, terkait Kasus Pembunuhan Berencana di Desa Lubuk Penyamun, Kapolres Kepahiang AKBP Suparman bersama Kasat Reskrim Polres Kepahiang, IPTU Doni Juniansyah, pada Jum'at (18/03/2022).

Pisau Belati ini sudah di siapkan Pelaku untuk membunuh Korban. Sekitar pukul 21.00 wib Pelaku dan Korban berada di dalam Kamar sempat terjadi Obrolan Rujukan antara keduanya namun korban menolaknya," jelas AKBP Suparman.

Kapolres juga menyampaikan, Pelaku sempat mengatakan dari pada Korban dengan orang lain, lebih baik mati ditangan Pelaku.

"Pelaku langsung mengambil Pisau Belati yang telah di simpannya, lalu menusuk perut Korban sebanyak 1 kali. Kemudian menggorok leher Korban sebanyak 2 kali. Pelaku juga menusuk bagian perut lagi dan punggung korban berkali-kali," kata AKBP Suparman.

Pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang, dan membuang alat bukti di belakang Rumah Korban.

Saat ini Polisi telah mengamankan Alat Bukti berupa 1 Jenis Senjata Tajam jenis Pisau, Pakaian Korban, Sprai Korban. Sebagai informasi, salah seorang Perempuan berusia 32 Tahun warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi ditemukan tewas di atas Kasur, pada Kamis (17/03/2022).

Diketahui Korban bernama Rita Srianti. Peristiwa ini ditemukan Pertama Kali oleh Anak Angkatnya. Dari keterangan Anak Angkatnya RA (13), ia mendengar teriakan dari dalam Kamar, dan melihat Korban sudah bersimbah darah. Lalu, Suami Korban langsung meninggalkan lokasi kejadian melarikan diri melalui pintu belakang rumah, sambil berucap kepada Anak Angkatnya, "Ayah Mau Pergi Dulu".

Anak Angkat Korban langsung berteriak dan meminta tolong Tetangga, setelah Suami Korban pergi Tetanggapun datang.  [Darmadi/Rel]

Satreskrim Polres Batu Bara Tangkap 19 Tersangka Pelaku Pembunuhan Di Warung Tuak

mediasergap | Batu Bara - Satreskrim Polres Batu Bara kembali menggelar Conferensi Pers, kali ini dalam Penanganan Kasus Pembunuhan dan  Penganiayaan yang menyebabkan satu orang tewas di Warung Tuak Titi Payung Desa Pakam Raya Kecamatan Medang Deras yang dilakukan 19 orang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (17/03/2022). 

Kejadian Tindak Pidana Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2022 sekira pukul 22.00 wib di Dusun Sabar Titi Payung Desa Pakam Raya Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara dengan korban bernama M. Nizar (40) warga Sei Suka setelah dibawa berobat ke Klinik Harun namun tidak dapat dilakukan pertolongan dan pada hari Senin (07/03/2022) sekira pukul 08.30 wib dinyatakan oleh Dokter Meninggal Dunia. 

Sedangkan korban lainnya bernama M. Azhari mengalami luka parah tetapi nyawanya dapat diselamatkan.

Sehingga dilakukan pengejaran terhadap Ke-19 orang para tersangka tersebut dan mereka semua berhasil diringkus di tempat yang berbeda. 

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi.,SH,MH menjelaskan "Penangkapan terhadap Ke-19 orang Tersangka tersebut berdasarkan dari keterangan saksi-saksi ketika terjadinya Penganiayaan tersebut dan Para Tersangka dikejar hingga keberbagai Daerah di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau."

Ke-19 Tersangka yang berhasil diamankan tersebut yaitu KJS alias K (23 Th), NN alias K (36 Th), SS alias L (24 Th), JS (32 Th), BH (30 Th), RFBB alias R (21 Th), HM alias W (26 Th), ACN (28 Th), AS (30 Th), AW alias A (25 Th), MIS alias I (26 Th) BVBB alias B (26 Th), DMO alias M (31 Th), DBBB als D (19 Th), DS (27 Th), VES (24 Th), MBB (32 Th), PS alias P (55 Th) dan YAS alias Y (23 Th). 

Adapun Barang Bukti yang diamankan diantaranya Kayu Pelepah Pohon Sawit, Batu dan 1 Unit Sepeda Motor. 

"Para Tersangka kita jerat dengan pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e dari KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara paling lama 15 Tahun Penjara," ujar Kasat.  (Dani)

Kondisi Areal TBM PTPN III Kebun Rantau Prapat Memprihatinkan

Foto : Lokasi Kantor dan Kebun Afdeling Satu

mediasergap | LABURA - Kondisi Tanaman Pohon Sawit Hasil Reflanting menjadi Areal Tanaman belum menghasilkan (tbm) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN III Kebun Rantau Prapat yang saat ini di Pimpin Manager Unit Kebun Aswin Sp terlihat kurang sehat dan kondisinya mulai memprihatinkan.

Hal ini terjadi di Prediksikan akibat kurang baiknya Perawatan yang seharusnya dilakukan secara Profesional oleh pihak Managemen Kebun baik Askep, Asisten Afdeling Satu hingga Mandor yang tetap berperan aktif  dalam mengawasi aktifitas para rekanan dalam Pemeliharaan Tanaman Pohon Sawit ini.

Sehingga tidak terjadi pertumbuhan pohon yang terlihat tidak tumbuh kembang subur seperti Tanaman - Tanaman Sawit Perusahaan Besar.

Dampak kecerobohan Managemen Kebun dalam mengelola areal ini bakal menuai masalah dan akan berdampak pada kerugian Keuangan Negara dalam Kost Nilai biaya perawatan dan jangka waktu target masa panen yang dikhawatirkan akan terlambat akibat buruknya kondisi areal dan tanaman tanaman yang ada di lokasi  beberapa Afdeling Satu Kebun tersebut.

Hasil Pantauan Lapangan areal tbm ini Rabu (16/03/2022), terlihat di beberapa titik lokasi teresan jalur Tanaman Afdeling 1 (satu) di temui Kondisi Bibit Sawit yang sudah ditanam banyak terlihat menguning tumbuh tak sehat.

Terjadinya kondisi Tanaman Muda ini diduga akibat kurangnya perawatan pada tanaman bahkan gulma gulma pada areal mulai merajalela dibiarkan.

Anehnya lagi, meskipun usia tanaman masih baru tapi terlihat sudah di letakkan di sekeliling pohon tanaman sawit muda limbah-limbah jangkos tandan sawit buangan pabrik (PKS) di seputaran batang pohon sawit.

Mengakibatkan suhu pohon selalu panas tidak stabil sehingga berdampak pada proses  penguningan daun daun pada pelepah pohon di areal tanaman.

Ketika hal temuan lapangan ini ingin dikonfirmasikan kepada Manager Kebun Aswin Sp di Kantornya, Rabu (16/03/2022), Petugas Satpam Pos Harjianto membawakan Identitas Wartawan mediasergap serta rekan rekannya ke Kantor Kebun.

Sekembalinya ke Pos Jaga Harjianto menyampaikan, sudah saya lapor dan sampaikan keinginan orang Bapak untuk bertemu Konfirmasi dengan Pak Manager namun Staff Kantor dan Krani mengatakan semua Petinggi Kebun sedang mengikuti acara Rapat belum bisa di ganggu.

Jadi lain waktulah datangnya atau janjian dulu Pak, jelas Satpam.  (YAN,S).

Kapolres Batu Bara Monitoring Produksi Minyak Goreng PT. Multimas Nabati Asahan

mediasergap | Batu Bara - Ketersediaan Minyak Goreng mendapat perhatian besar dari Polres Batu Bara sehingga pada Rabu (16/03/2022) di PT. Multimas Nabati Asahan Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara Kapolres Batu Bara melakukan monitoring terkait Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Khususnya untuk Kabupaten Batu Bara. 

PT. Multimas Nabati Asahan atau Wilmar Group yang sebelumnya melakukan Proses Produksi sebanyak 350 Ton Perhari, namun semenjak terjadi kelangkaan minyak Goreng saat ini Proses Produksi di PT. MNA sebanyak 400 sampai 500 Ton Perhari dengan berbagai merek kemasan Produksi, seperti Sania, Fortune, Cammila, Siip dan Sovia. 

Hal senada disampaikan Pimpinan Cabang PT. Multimas Nabati Asahan an. Yoopie Algerie mengatakan "Terkait Kelangkaan Minyak Goreng yang terjadi pada beberapa waktu terakhir tidak mempengaruhi Proses Produksi di PT. Multimas Nabati Asahan, di tingkat Produsen kami terus meningkatkan Jumlah Produksi sesuai dengan arahan dari Pemerintah, perlu diketahui bahwa sebelumnya Proses Produksi di PT. MNA sebanyak 350 Ton Perhari, namun semenjak terjadi kelangkaan minyak Goreng, saat ini Proses Produksi di PT. MNA sebanyak 400 sampai 500 Ton Perhari" ujar Yoopie. 

"Bahwa Proses Produksi dari PT. MNA memenuhi Produsen di Wilayah Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau dan PT. MNA sampai saat ini tidak ada mengalami kendala pada Proses Produksi dan untuk mengantisipasi Kelangkaan Minyak Goreng di Kabupaten Batu Bara, PT. MNA selalu aktif dalam membuat Pasar Murah Minyak Goreng di Desa Desa" tambah Yoopie. 

Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes.,S.I.K dalam penjelasannya mengatakan "Bahwa saat ini kita Melakukan Monitoring terhadap PT. MNA dan didapatkan bahwa Proses Produksi tidak mengalami gangguan. Kegiatan ini bertujuan sesuai arahan Bapak Kapolri untuk menjaga ketersediaan Minyak Goreng serta memastikan Pendistribusian dari Produsen ke Distributor sampai ke konsumen," ujar Kapolres.

"Sampai saat ini Kabupaten Batu Bara tidak mengalami kelangkaan Minyak Goreng, hal itu kita dapatkan dari pengecekan hari ini dan pengawalan yang dilakukan untuk Pendistribusian Minyak Goreng langsung saya Perintahkan untuk dikerjakan," tambah Kapolres. (Dani)

Pedagang Rujak Ditipu Oknum Wartawan, "Uang 8,5 Juta Raib Karena Janji Bisa Masukkan Ke Dishub"

 

mediasergap | MEDAN - Wajah Rasno tampak muram kala ditemui di kediamannya, Jalan Haji Adam Malik Gang Peringatan Kecamatan Medan Barat, Minggu (13/03/2022).

Rasno dikenal warga sebagai Penjual Rujak sekitar Kantor Samsat yang beralamat di Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat. Sayangnya, sejak Pandemi Covid-19 Melanda, Penjualan Rujak Rasno merosot.

Bahkan setelah Tahun 2021 ia tidak lagi berjualan. Bak jatuh tertimpa tangga, di situasi ekonomi yang cukup sulit, Rasno justru terkena musibah. Ia ditipu oleh Oknum yang mengaku sebagai wartawan di satu media massa. 

"Inisialnya RI. Awalnya saya menghubungi dia karena mendapat kabar ada Perekrutan untuk kerja di Dinas Perhubungan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang," kata Rasno, Selasa (15/03/2022). 

Berdasarkan informasi yang didapatkannya dari masyarakat, nominal uang yang mesti disetor untuk memasukkan orang ke Dishub Deli Serdang dikenakan harga Rp. 25 Juta. 

Informasi itu pun disampaikannya kepada RI. Kala itu, RI berjanji akan mengurus anaknya Ratno agar masuk ke Dishub Deli Serdang dengan harga yang lebih murah. 

Tak lama, RI menghampiri Ratno dan berbincang bincang. Kejadian itu tepatnya di akhir Tahun 2020. Dua Minggu ke depan, rupanya ia menyetor ke RI Rp. 5 Juta. 

"Lalu dua Minggu lagi ada Rp. 3,5 Juta lagi kukasih untuk perbaikan mobilnya rusak katanya. Jadi Total Rp. 8,5 Juta," ucapnya. 

Pada Desember 2020, RI menghubungi Ratno bahwa akan melakukan Pengukuran Baju untuk anaknya. Sialnya, RI menyampaikan angka yang berubah untuk memasukkan anaknya, yakni jadi Rp. 65 Juta. 

Mendengar hal itu, Ratno merasa terkejut. Ia pun langsung mengatakan kepada RI jika dengan angka tersebut tidak sanggup. Terakhir, Ratno meminta agar yang Rp. 8,5 Jutanya agar dikembalikan. 

"Tapi kata dia sudah dibagi ke Dewan. Entah Dewan apa saya tidak tahu. Dari situ lah mulai renggang komunikasi," sebutnya. 

Ia pun mencari-cari rumah RI, namun kerap kali berpindah - pindah. Terakhir didapatnya kabar RI telah berada di luar kota. 

Besar harapannya, RI dapat secara sadar mengembalikan uang Rp. 8,5 Jutanya tersebut. Pasalnya, uang tersebut sangat dibutuhkannya. 

"Ini nak saya nganggur. Sementara Istri saya cuma pembantu rumah tangga. Sekarang saya juga sakit gula. Jadi sangat membutuhkan uang tersebut," tutupnya dengan nada pilu. (Iren)

MIRIS, "Camat Aek Ledong Asahan Pajang Bendera Merah Putih Koyak Dan Lusuh"


mediasergap | Asahan Sumut - Memalukan, Sudah sepatutnya sebagai Anak Bangsa apalagi Posisi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) selayaknya kita harus menghargai dan menghormati Bendera ke Bangsaaan kita, Sang Merah Putih 🇮🇩.

Ini sebagai bentuk Penghormatan kita kepada Negara Republik Indonesia.

Namun hal ini diabaikan oleh Oknum ASN, yakni Camat Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan Aspihan Daulay.

Pemasangan Bendera Ke Bangsaaan Merah Putih 🇮🇩 yang terpajang di depan Kantor Camat ini entah apa Pasalnya tetap di biarkan naik berkibar namun Koyak Tak Terawat bahkan mulai berwarna kusam.

Pemandangan yang menyakitkan mata ini terkesan seakan akan Bendera Merah Putih 🇮🇩 ini tidak bernilai adanya di mata Sang Camat Aek Ledong  Aspihan Daulay.

Tampa disadarinya setiap warga masyarakat yang ingin berurusan ke Kantor Camat ini selalu mencemooh Sikap Perilaku Camat mereka yang dinilai sengaja melecehkan Bendera Kebangsaan  RI ini.

Ketika masalah koyak dan tidak terawatnya Bendera Kantor Camat ini dan ingin dikonfirmasikan berulang kali secara langsung kepada Camat Aspihan Daulay di ruangannya tidak pernah bisa di temui ngantor.

Bila di telepon mengaku masih Tugas Luar ke Kisaran.

Saat hal keberadaan Camat Aek Ledong ini di tanyakan kembali mediasergap kepada Oknum Wanita Penjaga Piket yang cukup terkenal Galak mengaku bernama Salmah, Selasa (15/03/2022), Pak Camat memang jarang di Kantor sibuk urusan luar terus.

Sudah saya bilang Pak Camat tak pernah ada gak pernah ada dan inipun tak ada.

Kok masih bulak balik lagi orang Bapak menanya nanya keberadaan Pak Camat kami, ungkap Salmah kasar dan merasa biasa Camatnya Bolos.  (YANS)



Terlibat Jaringan Narkoba, "Diduga Dua Oknum Polisi Jalani Proses Hukum Di Polresta Toba"

Foto : Dok. Polresta Toba Sumut

mediasergap | TOBA SUMUT - Dua Oknum Polisi terlibat dalam Jaringan Peredaran Narkoba di Kabupaten Toba. Keduanya berinisial MN dan NS bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Toba Sumut, Selasa (15/03/2022).

Sementara itu, Proses Hukum sedang berlangsung dan kedua Personel tersebut diperiksa oleh Pihak Propam Polres Toba dan Polda Sumut.

Terkait Kasus tersebut, Kasubag Humas IPTU Bungaran Samosir menjelaskan, status keduanya belum bisa dipastikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan.

Dijelaskan, Penangkapan MS dan NS merupakan pengembangan kasus sebelumnya yakni penangkapan seorang pengedar sabu sabu R R M alias Karlo, Kamis (10/02/2022).

Saat ini Karlo sedang ditahan di Tahanan Mako Polres Toba, sedangkan kedua Oknum Personel Polres Toba masih dalam Proses Hukum Propam Polda Sumut beserta barang bukti sabu sabu yang di ambil dari Karlo sebagai barang bukti, seberat ± 2,68 gram.

Sampai saat ini mereka masih dalam Proses Hukum di Polda Sumut, yang pasti kita akan mengusut ini tanpa ada kata maaf bagi yang terlibat dengan Jaringan Narkotika," tegas IPTU Bungaran Samosir.

Ditanya keterlibatan Oknum Polisi di Polres Toba Sumut, IPTU Bungaran Samosir menegaskan bahwa sesuai arahan dari Kapolres, Kapolda dan Kapolri, siapapun yang terlibat Narkoba akan ditindak sesuai Hukum yang berlaku.

"Apabila keduanya terbukti bersalah, maka akan diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia," terang IPTU Bungaran Samosir.

Kini kedua Personil sedang berada di Mapolres Toba Sumut, pungkas Bungaran.  [red/rel]