Lebong (Bengkulu) mediasergap.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong melaksanakan rangkaian Rapat Paripurna pada Senin (27/04/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lebong. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan fungsi pengawasan dan legislasi dalam mendukung pembangunan daerah.
Rapat Paripurna diawali pada pukul 13.00 WIB dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025. Agenda ini merupakan bentuk evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, guna memastikan pelaksanaan program berjalan efektif dan tepat sasaran.
Selanjutnya, pada pukul 15.00 WIB, dilaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 terkait Pemilihan Kepala Desa Serentak. Raperda ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, demokratis, dan akuntabel.
Melalui rangkaian kegiatan ini, DPRD Kabupaten Lebong menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi secara optimal. Langkah ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Partisipasi dan dukungan masyarakat juga menjadi elemen penting dalam mengawal kinerja wakil rakyat, demi mewujudkan Kabupaten Lebong yang semakin maju dan sejahtera. (Darmadi)


.jpeg)