Binjai (Sumut) mediasergap.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pemuda berinisial JTS (18), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 18.50 WIB di Jalan Sei Semayang, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,50 gram, lima paket daun ganja seberat bruto 4,86 gram, serta bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang terlarang tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba antar kota yang melayani pemesanan sesuai permintaan.
Atas perbuatannya, JTS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Azwir Hidayat, S.H., menegaskan bahwa Polres Binjai akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Polres Binjai juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Melalui langkah tegas ini, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika. (Roni)

