Proyek Drainase Rp.5,1 Miliar Dipertanyakan: U-Ditch Retak dan Tanah Galian Diduga Keluar untuk Dijual
MEDAN —
Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan di Jalan Bunga Rampai VI, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, kembali menyisakan tanda tanya. Dengan nilai pekerjaan mencapai Rp5.198.204.871, kondisi di lapangan justru memperlihatkan sejumlah persoalan yang patut mendapat perhatian serius.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada 19 September 2026, sejumlah U-Ditch yang telah terpasang terlihat mengalami retak dan pecah. Kondisi material tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses pemeriksaan kualitas sebelum U-Ditch dipasang dan bagaimana pengawasan terhadap mutu pekerjaan dilakukan.
Tak hanya itu, kedalaman pemasangan U-Ditch juga menjadi sorotan. Dari kondisi yang terlihat di lapangan, posisi U-Ditch yang telah tertanam perlu dipastikan kembali kesesuaiannya dengan elevasi dan kedalaman yang direncanakan, terutama karena di atas U-Ditch tersebut masih akan dilakukan pekerjaan pengecoran.
Persoalannya, jangan sampai pekerjaan pengecoran kemudian menutupi kondisi pemasangan yang sejak awal tidak sesuai dengan gambar kerja atau spesifikasi teknis. Proyek miliaran rupiah semestinya tidak dikerjakan sekadar mengejar progres, tetapi harus mengutamakan ketepatan konstruksi dan kualitas hasil akhir.
Sorotan berikutnya datang dari papan informasi proyek. Papan tersebut mencantumkan pekerjaan Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan di Jl. Bunga Rampai VI Kec. Medan Tuntungan, nomor 013/SP/29.3/AF-BD/2026, tanggal 23 Juni 2026, nilai Rp5.198.204.871, serta pelaksana CV. Soaloon Global Nusantara.
Namun, pada papan yang terlihat di lokasi, tidak tampak informasi mengenai masa pelaksanaan dan volume pekerjaan secara jelas.
Padahal, informasi tersebut penting bagi masyarakat sebagai bentuk transparansi proyek pemerintah. Dengan anggaran mencapai lebih dari Rp5 miliar, publik semestinya dapat mengetahui berapa lama pekerjaan dilaksanakan, berapa volume drainase yang dibangun, dan apa saja lingkup pekerjaan yang dibiayai.
Pekerjaan pembangunan drainase kembali menyisakan tanda tanya. Bukan hanya kondisi fisik pekerjaan yang patut diperhatikan, keberadaan tanah hasil galian drainase juga menjadi persoalan ketika material tersebut diduga diangkut keluar lokasi dan diperjualbelikan.
Tanah yang berasal dari kegiatan penggalian dalam pekerjaan proyek pemerintah tidak serta-merta dapat dianggap sebagai milik pelaksana pekerjaan untuk kemudian dijual kepada pihak lain. Pemanfaatan maupun pemindahan material hasil galian semestinya memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dokumen kontrak serta ketentuan pekerjaan.
Karena itu, muncul pertanyaan mendasar: tanah hasil galian tersebut sebenarnya diperuntukkan untuk apa? Dibuang, digunakan kembali untuk pekerjaan, atau memang diperbolehkan untuk dimanfaatkan dan diperjualbelikan?
Jika memang terdapat transaksi atas tanah hasil galian, maka pihak terkait perlu menjelaskan secara terbuka dasar pemanfaatannya, siapa yang memberikan persetujuan, berapa volume tanah yang keluar dari lokasi pekerjaan, serta apakah hasil penjualannya tercatat dalam administrasi proyek.
Warga menilai persoalan ini tidak semestinya dianggap sepele. Sebab, apabila material hasil pekerjaan pemerintah dapat diangkut dan diperjualbelikan tanpa kejelasan dasar administrasi, maka transparansi pengelolaan proyek patut dipertanyakan.
Apalagi proyek tersebut menggunakan anggaran mencapai Rp5,1 miliar lebih. Setiap material, volume pekerjaan, hingga proses pemindahan hasil galian semestinya memiliki dasar yang dapat diperiksa.
Jangan sampai tanah yang keluar dari galian proyek pemerintah justru berubah menjadi komoditas yang menghasilkan keuntungan bagi pihak tertentu, sementara masyarakat tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai status dan peruntukannya.
Kini pihak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, pelaksana CV. Soaloon Global Nusantara, serta pengawas pekerjaan perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi U-Ditch yang retak dan pecah, kedalaman pemasangan, rencana pengecoran, volume pekerjaan, masa pelaksanaan, hingga status tanah hasil galian.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas sebuah drainase, tetapi juga transparansi penggunaan anggaran publik yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Sementara itu Dikonfirmasi Kabid Drainase PUPR Medan Hardi Patuan H Sibarani melalui pesan WhatsApp selulernya Senin (21.09.2026) terkait adanya dugaan KKN proyek Drainase tersebut hingga berita ini dipublikasikan tidak ada memberi keterangan .Sehingga Kabid Drainase tersebut kangkangi UU No 14 THN 2008(M)







