Media Sergap -->



Headline

Kapolsek Selesai Hadir Berikan Bantuan kepada Warga





Sebagai bentuk kepedulian dan kehadiran Polri di tengah masyarakat, Kapolsek Selesai bersama personel memberikan bantuan kepada warga yang terdampak musibah rumah tertimpa batang pohon sawit.



Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Jamin Ginting, Desa Kuta Parit, serta Dusun Sukerojo, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.



Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban warga yang sedang menghadapi musibah sekaligus menjadi wujud nyata bahwa Polri selalu hadir, peduli, dan siap membantu masyarakat yang membutuhkan.



Polri Hadir, Polri Peduli, Masyarakat Terayomi.

Bersama Masyarakat, Wujudkan Kamtibmas yang Aman dan Kondusif.

Polsek Binjai Barat Gelar Jum’at Berkah


 




Dalam rangka mempererat silaturahmi dan meningkatkan kepedulian terhadap sesama, Polsek Binjai Barat melaksanakan kegiatan Jum’at Berkah di Panti Asuhan G’Nade, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat.


Kegiatan diisi dengan pemberian bantuan berupa kebutuhan pokok kepada anak-anak panti asuhan. Melalui kegiatan ini, Polsek Binjai Barat ingin berbagi kebahagiaan sekaligus menunjukkan bahwa Polri senantiasa hadir dan peduli terhadap masyarakat.



Semoga bantuan yang diberikan dapat bermanfaat, meringankan kebutuhan, serta membawa kebahagiaan dan keberkahan bagi anak-anak di Panti Asuhan G’Nade.



Polri Hadir, Polri Peduli, Polri Berbagi.

Jum’at Berkah — Berbagi Kebaikan, Menebar Keberkahan.

Mendes PDT Tegaskan Video Viral tentang Koperasi Desa Merah Putih adalah Hoaks, Masyarakat Diimbau Cek Informasi dari Sumber Resmi

JAKARTA, mediasergap.comMenteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan bahwa video yang beredar di media sosial dan menampilkan sosok menyerupai dirinya dengan narasi mengenai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan informasi palsu (hoaks) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Yandri memastikan dirinya tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana yang ditampilkan dalam video tersebut. Menurutnya, narasi yang beredar berpotensi menyesatkan masyarakat karena tidak sesuai dengan fakta maupun kebijakan pemerintah.

Salah satu informasi yang beredar menyebutkan adanya larangan mendirikan kios atau toko kelontong dalam radius dua kilometer dari Koperasi Desa Merah Putih, bahkan disertai klaim bahwa toko yang telah beroperasi harus dipindahkan atau dikenai sanksi. Selain itu, beredar pula narasi yang menyebut pemerintah akan menutup warung milik masyarakat untuk memonopoli perdagangan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Yandri menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut tidak pernah berasal dari dirinya maupun dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

"Pernyataan menyesatkan ini diunggah di TikTok oleh sejumlah akun. Saya tidak pernah memberikan pernyataan tersebut. Karena itu, masyarakat diminta tidak mempercayai informasi yang menyesatkan dan tidak memiliki dasar yang jelas," tegas Yandri, Jumat (31/7/2026).

Menurut Yandri, konten tersebut diduga memanfaatkan teknologi digital yang mampu merekayasa tampilan dan suara sehingga seolah-olah dirinya benar-benar menyampaikan pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa isi video tersebut sepenuhnya berada di luar tanggung jawab Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ruang informasi publik yang sehat, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan penyebaran konten tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Langkah ini dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Yandri berharap penegakan hukum terhadap penyebaran konten palsu dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan disinformasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap berbagai program strategis pemerintah.

Ia juga mengimbau masyarakat agar semakin bijak dalam memanfaatkan media sosial dengan selalu memverifikasi informasi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya kepada orang lain.

"Selalu gunakan prinsip Saring Sebelum Sharing dan pastikan setiap informasi diperoleh melalui saluran resmi pemerintah atau sumber yang dapat dipertanggungjawabkan," pesannya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyebaran informasi bohong maupun konten yang menyesatkan di media elektronik memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berdasarkan Pasal 45A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil dalam transaksi elektronik dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sementara Pasal 45A ayat (2) mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang bersifat menghasut atau menimbulkan kebencian maupun permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan (SARA), jenis kelamin, maupun disabilitas, dengan ancaman pidana yang sama.

Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan literasi digital, mengedepankan sikap kritis dalam menerima informasi, serta mendukung terciptanya ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab. Kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam melawan hoaks diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik sekaligus mendukung keberhasilan berbagai program pembangunan nasional. (J/Simarmata)

(Sumber : tribunnews.com)

Kepala OJK Sumut Resmi Berganti, Pemkab Samosir Harapkan Sinergi Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Medan (Sumut) mediasergap.comPergantian kepemimpinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara diharapkan menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara OJK dan pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Samosir optimistis sinergi yang semakin erat akan mendukung peningkatan literasi dan inklusi keuangan, penguatan UMKM, serta perluasan akses pembiayaan bagi masyarakat.

Harapan tersebut disampaikan Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, saat menghadiri pengukuhan Triyoga Laksito sebagai Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara menggantikan Khoirul Muttaqien, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Jumat (31/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati didampingi Asisten II Hotraja Sitanggang dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir, Immanuel Sitanggang. Acara pengukuhan turut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK RI Hernawan Bekti Sasongko, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sulaiman Harahap, para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara, serta jajaran pimpinan instansi vertikal.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Samosir, Ariston Tua Sidauruk menyampaikan ucapan selamat kepada Triyoga Laksito atas amanah yang diemban sebagai Kepala OJK Sumatera Utara. Menurutnya, keberlanjutan kerja sama antara OJK dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam menciptakan sektor jasa keuangan yang semakin kuat dan mampu mendorong pembangunan daerah.

"Kami mengucapkan selamat kepada Bapak Triyoga Laksito atas pengukuhannya sebagai Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah Kabupaten Samosir berharap kolaborasi antara OJK dan pemerintah daerah semakin kuat, terutama dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, mendukung UMKM, serta memperluas akses pembiayaan bagi sektor-sektor produktif," ujar Ariston.

Ia menegaskan bahwa peningkatan pemahaman masyarakat terhadap layanan keuangan merupakan salah satu kunci percepatan pembangunan ekonomi. Kabupaten Samosir yang memiliki potensi besar di sektor pertanian, pariwisata, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membutuhkan dukungan ekosistem keuangan yang sehat, aman, dan inklusif agar seluruh potensi tersebut dapat berkembang secara optimal.

"Kami berharap OJK terus hadir mendampingi pemerintah daerah dalam membangun ekosistem keuangan yang sehat dan inklusif sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, berharap kepemimpinan baru OJK Sumut semakin memperkuat peran lembaga tersebut dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Ia juga meminta OJK terus mengembangkan industri halal melalui penguatan sektor jasa keuangan berbasis syariah sebagai salah satu penggerak ekonomi daerah.

Menurut Bobby, OJK perlu semakin responsif terhadap berbagai persoalan masyarakat dengan memperhatikan karakteristik dan kebutuhan setiap daerah yang berbeda. Selain menjaga stabilitas sektor keuangan, OJK juga diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Gubernur juga menekankan pentingnya dukungan OJK dalam percepatan pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak bencana. Menurutnya, proses pemulihan tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga pada pemulihan aktivitas ekonomi dan peningkatan pendapatan masyarakat.

"Kebijakan yang diambil harus mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan ekonomi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan," tegas Bobby.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK RI, Hernawan Bekti Sasongko, mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta seluruh pemerintah kabupaten/kota terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi OJK di daerah.

Ia berharap sinergi yang telah terbangun selama ini terus diperkuat di bawah kepemimpinan Kepala OJK Sumut yang baru sehingga sektor jasa keuangan semakin berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi daerah.

"OJK harus hadir memberi manfaat kepada masyarakat dengan menguatkan pengembangan ekonomi di daerah," ujar Hernawan.

Pengukuhan Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara yang baru menjadi langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara regulator jasa keuangan, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan sistem keuangan yang sehat, inklusif, dan berdaya saing. Sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi, memperluas akses layanan keuangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk di Kabupaten Samosir. (D/Smart)

Hadapi Evaluasi TP PKK Provinsi Sumatera Utara, Ketua TP PKK Toba Perkuat Sinergi Lintas Sektoral

TOBA (Sumut) mediasergap.comKetua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Toba, Ny. Astita Effendi Napitupulu, memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Evaluasi TP PKK Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 di Balai Data Kantor Bupati Toba, Jumat (31/7/2026). Rapat tersebut menjadi langkah strategis dalam memantapkan kesiapan seluruh pemangku kepentingan menghadapi evaluasi lapangan Tingkat Provinsi.

Dalam arahannya, Astita menekankan pentingnya memperkuat sinergi lintas sektoral agar seluruh tahapan persiapan dapat berjalan secara terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan. Menurutnya, keberhasilan dalam evaluasi tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan administrasi, tetapi juga oleh kolaborasi seluruh unsur yang terlibat dalam pelaksanaan program PKK.

Pada Evaluasi TP PKK Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026, Kabupaten Toba berhasil masuk dalam tiga kategori penilaian, yakni Tertib Administrasi PKK, Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital (PAAREDI), serta Inspeksi Visual Asam Asetat (IVA Test).

"Puji Tuhan Kabupaten Toba dapat melaju ke tahap evaluasi pada tiga kategori ini. Persaingan tentu tidak mudah, namun dengan semangat kebersamaan dan kerja sama seluruh pihak, saya yakin kita mampu memberikan hasil terbaik. Mari kita memberikan kontribusi melalui tenaga, waktu, pemikiran, dan komitmen untuk menyukseskan evaluasi ini," ujar Astita.

Ia juga mengharapkan dukungan penuh dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah kecamatan, pemerintah desa, fasilitas pelayanan kesehatan, serta seluruh mitra kerja dalam memenuhi setiap indikator penilaian, baik secara administratif maupun berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

Menurut Astita, sinergi yang kuat antara TP PKK, perangkat daerah, kecamatan, desa, tenaga kesehatan, dan para mitra merupakan wujud nyata pembinaan PKK yang berkesinambungan sekaligus menjadi modal penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kabupaten Toba, lanjutnya, siap menghadapi evaluasi lapangan dengan menampilkan berbagai praktik baik (best practices) yang telah dilaksanakan sesuai arah kebijakan dan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) X PKK Tahun 2025. Berbagai inovasi dan program pemberdayaan keluarga yang telah berjalan diharapkan mampu memberikan nilai tambah dalam proses penilaian sekaligus menjadi inspirasi bagi daerah lainnya.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Staf Ahli TP PKK Kabupaten Toba Ny. Riama Audi Murphy Sitorus, Sekretaris TP PKK Azizah Putri Nainggolan, jajaran Organisasi Perangkat Daerah, para camat, pengurus TP PKK kecamatan dan desa, serta berbagai pihak yang terlibat dalam persiapan evaluasi.

Melalui kolaborasi yang solid dan semangat gotong royong, TP PKK Kabupaten Toba optimistis mampu memberikan penampilan terbaik pada Evaluasi TP PKK Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 sekaligus memperkuat implementasi program pemberdayaan keluarga demi mewujudkan masyarakat yang sehat, mandiri, dan sejahtera menuju Toba Mantap 2029. (Ds)

Pemerintah Perkuat Literasi Digital, Mendes PDT Tegaskan Informasi Viral tentang KDMP Tidak Benar

JAKARTA, mediasergap.com Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai larangan mendirikan kios atau toko kelontong dalam radius dua kilometer dari Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan informasi palsu atau hoaks yang tidak pernah disampaikan olehnya.

Yandri menjelaskan, konten yang beredar tersebut menampilkan sosok yang menyerupai dirinya dengan narasi seolah-olah pemerintah melarang masyarakat membuka usaha di sekitar Koperasi Desa Merah Putih, bahkan menyebutkan adanya kewajiban memindahkan usaha atau ancaman denda. Menurutnya, informasi tersebut sama sekali tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

"Pernyataan tersebut bukan berasal dari saya dan tidak pernah saya sampaikan. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak mempercayai informasi yang tidak memiliki dasar dan sumber yang jelas," tegas Yandri dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa konten tersebut diduga dibuat menggunakan teknologi digital yang mampu memanipulasi tampilan maupun suara sehingga seolah-olah dirinya benar-benar menyampaikan pernyataan tersebut. Mendes PDT menegaskan bahwa isi konten tersebut berada di luar tanggung jawab Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ruang digital yang sehat dan melindungi masyarakat dari penyebaran informasi palsu, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan penyebaran konten tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar serta menjaga kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah.

Yandri juga mengajak masyarakat untuk semakin bijak dalam menggunakan media sosial dengan selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima sebelum menyebarkannya kepada orang lain.

"Gunakan prinsip Saring Sebelum Sharing dan pastikan informasi diperoleh dari saluran resmi pemerintah atau sumber yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Sementara itu, Penasihat Menteri Desa Bidang Hukum, Prof. Dr. Juanda, menjelaskan bahwa penyebaran informasi bohong maupun konten yang mengandung unsur hasutan memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketentuan tersebut, antara lain Pasal 45A ayat (1) dan Pasal 45A ayat (2), mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi bohong yang merugikan atau menyebarkan informasi yang menghasut serta menimbulkan kebencian atau permusuhan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah berharap masyarakat terus meningkatkan literasi digital, mengedepankan sikap kritis dalam menerima informasi, serta bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat, aman, dan produktif guna mendukung keberhasilan berbagai program pembangunan nasional. (J/Simarmata)

(Sumber: news.detik.com)


Pemkab Toba Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersatu Cegah Kekerasan terhadap Anak

TOBA (Sumut) mediasergap.com – Pemerintah Kabupaten Toba terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi anak melalui peringatan Puncak Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026 tingkat Kabupaten Toba yang akan digelar pada Selasa, 4 Agustus 2026 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Toba.

Puncak peringatan HAN ke-42 akan dimeriahkan dengan berbagai perlombaan edukatif yang telah menjadi rangkaian kegiatan sebelumnya. Berbagai perlombaan tersebut diharapkan menjadi ruang bagi anak-anak untuk mengembangkan kreativitas, meningkatkan rasa percaya diri, serta menumbuhkan karakter positif sebagai generasi penerus pembangunan.

Persiapan pelaksanaan kegiatan dimatangkan melalui rapat koordinasi yang berlangsung di Lantai IV Kantor Bupati Toba, Jumat (31/7/2026). Rapat dipimpin dengan melibatkan seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan guna memastikan seluruh rangkaian acara berjalan lancar, tertib, serta memberikan kenyamanan bagi seluruh peserta, khususnya anak-anak.

Ketua TP PKK Kabupaten Toba, Ny. Astita Effendi Napitupulu, dalam arahannya menekankan pentingnya disiplin waktu selama pelaksanaan kegiatan serta memastikan seluruh peserta memperoleh pelayanan dan kenyamanan yang optimal. Menurutnya, Hari Anak Nasional harus menjadi momentum yang menghadirkan pengalaman yang menyenangkan sekaligus bermakna bagi setiap anak.

Rapat turut dihadiri Staf Ahli Bupati Toba Sahat M. Manullang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMD PPA) Kabupaten Toba Melati Silalahi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Hendra Butarbutar, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Viktor Napitupulu, Camat Balige Partogi Tambunan, Camat Sigumpar Robinson Siagian, serta Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah dan Kecamatan.

Kepala Dinas PMD PPA Kabupaten Toba, Melati Silalahi, menjelaskan bahwa peringatan Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026 mengusung tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan" dengan subtema "Bangun Ketahanan Mental Anak, Generasi Tangguh, Berdaya, Berbudaya dan Berakhlak demi Mewujudkan Toba Mantap 2029."

Menurut Melati, peringatan Hari Anak Nasional menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa.

"Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, terhadap hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, memperoleh perlindungan, serta berpartisipasi dalam berbagai aspek kehidupan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajakan bersama untuk memperkuat upaya pencegahan segala bentuk kekerasan terhadap anak dan memperluas ruang partisipasi anak dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan mereka," ujar Melati.

Melalui peringatan Hari Anak Nasional ke-42, Pemerintah Kabupaten Toba mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah, pemerintah, dunia usaha hingga komunitas, untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Semangat Hari Anak Nasional diharapkan semakin memperkuat kolaborasi dalam memenuhi hak-hak anak serta membangun generasi Toba yang sehat, cerdas, berkarakter, berbudaya, dan berdaya saing menuju terwujudnya Toba Mantap 2029. Dengan komitmen dan kepedulian bersama, Kabupaten Toba optimistis dapat menjadi daerah yang semakin ramah anak dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak. (Ds)

Pemkab Toba Dorong Kreativitas Anak melalui Berbagai Perlombaan pada Peringatan HAN ke-42

TOBA (Sumut) mediasergap.com Pemerintah Kabupaten Toba melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMD PPA) akan memeriahkan puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026 dengan berbagai perlombaan edukatif yang menyediakan total hadiah puluhan juta rupiah. Kegiatan ini menjadi wadah bagi anak-anak untuk menyalurkan kreativitas, mengembangkan potensi, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak.

Kepala Dinas PMD PPA Kabupaten Toba, Melati Silalahi, menjelaskan bahwa rangkaian perlombaan akan dimulai pada Senin, 3 Agustus 2026, dengan lomba Cerdas Cermat tingkat SMP dan lomba Pidato Bahasa Inggris tingkat SMA/SMK. Selanjutnya, pada Selasa, 4 Agustus 2026 akan digelar lomba Melukis tingkat SD serta pengumuman pemenang lomba vlog yang terbuka bagi seluruh pelajar di Kabupaten Toba.

Lomba vlog mengangkat tema edukasi perlindungan anak, seperti gerakan anti-bullying, pencegahan kekerasan terhadap anak, serta berbagai pesan positif yang mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan ramah bagi anak. Melalui kompetisi ini, peserta diharapkan mampu menyampaikan pesan-pesan edukatif secara kreatif melalui media digital.

Peserta lomba vlog merupakan pelajar yang berdomisili di Kabupaten Toba dengan usia maksimal 18 tahun. Setiap peserta wajib melampirkan identitas diri berupa Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga, atau tanda pengenal sekolah. Video yang diikutsertakan harus merupakan karya orisinal, termasuk narasi maupun voice over, dan bukan hasil kecerdasan buatan (AI). Adapun konsep video dibebaskan, mulai dari monolog, dokumenter, cinematic dengan voice over, hingga bentuk kreatif lainnya.

Melati Silalahi menyampaikan bahwa lokasi pengambilan gambar juga tidak dibatasi. Peserta dapat melakukan proses perekaman di lingkungan sekolah, rumah, tempat bermain, maupun memanfaatkan keindahan panorama Danau Toba sebagai latar belakang sesuai kreativitas masing-masing. Lomba ini dapat diikuti secara individu maupun berkelompok.

Seluruh hasil karya wajib diunggah ke akun Facebook atau Instagram pribadi dengan mencantumkan nama peserta dan asal sekolah, serta menandai akun @effendinapitupulu, @pemkabtoba, dan @dinaspmdppakabupatentoba, serta tiga akun teman lainnya. Peserta juga diwajibkan menyertakan tagar #HariAnakNasional2026, #AnakIndonesia, dan #LombaVlogHariAnakToba2026.

Selain diunggah ke media sosial, file video asli beserta identitas peserta wajib dikirimkan melalui WhatsApp ke nomor 0851-7801-0906. Batas akhir pengumpulan karya ditetapkan pada 2 Agustus 2026, sedangkan para pemenang akan diumumkan pada puncak peringatan Hari Anak Nasional yang akan berlangsung pada 4 Agustus 2026 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Toba.

Melalui rangkaian kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Toba berharap peringatan Hari Anak Nasional tidak hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga mampu membangun karakter, meningkatkan kreativitas, serta menumbuhkan kepedulian seluruh elemen masyarakat terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak sebagai generasi penerus bangsa. (Ds)

Ciptakan Situasi Kondusif, Satreskrim Polres Palas Amankan Belasan Botol Miras dan Tuak saat Razia THM

PALAS (Sumut) mediasergap.comDalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dari potensi gangguan penyakit masyarakat, Satreskrim Polres Padang Lawas menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran tempat hiburan malam (THM) di wilayah hukumnya, Kamis (30/7/2026) dini hari.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 00.30 WIB tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus. Sebanyak 10 personel gabungan dari piket fungsi dan personel yang terlibat dalam sprint KRYD diterjunkan untuk melakukan penyisiran.

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran petugas adalah Cafe Jalur II di Jalan Lingkungan VI, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus menjelaskan, sasaran utama kegiatan tersebut meliputi pemeriksaan identitas pengunjung, pengawasan kerumunan warga pada jam-jam rawan, serta antisipasi peredaran barang terlarang seperti narkotika dan minuman beralkohol.

"Kami mendatangi sejumlah tempat hiburan malam, seperti kafe-kafe yang masih beroperasi pada jam rawan dini hari, untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkoba serta peredaran minuman beralkohol yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal," ujar AKP Irwansah Sitorus.

Dari hasil penyisiran di lokasi, petugas menemukan indikasi peredaran minuman beralkohol ilegal. Polisi mengamankan sedikitnya 13 botol minuman keras berbagai merek serta 15 kantong minuman tradisional jenis tuak.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas sembilan botol Bir Bintang, tiga botol Bir Hitam Guinness, satu botol Anggur Merah, dan 15 kantong tuak. Seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolres Padang Lawas untuk diproses lebih lanjut.

"Seluruh barang bukti sudah kami amankan ke Mapolres. Kami juga telah membuat berita acara serah terima barang serta mencatat identitas dan mengambil keterangan dari pemilik kafe maupun pengelola tempat penyimpanan minuman beralkohol tersebut," tambahnya.

Selain melakukan penertiban, personel di lapangan juga mengedepankan pendekatan dialogis dengan masyarakat. Petugas menyerap informasi terkait dugaan pungutan liar (pungli), aksi premanisme, hingga kenakalan remaja yang meresahkan lingkungan sekitar.

Petugas juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap indikasi tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polres Padang Lawas.

Rangkaian razia yang berlangsung hingga pukul 04.00 WIB tersebut berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa kendala berarti. Polres Padang Lawas menegaskan akan terus meningkatkan patroli serupa guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya. (Rel)

Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen Perkara Sengketa Tanah di Jalan Sibel Kecamatan Medan Sunggal Jadi Sorotan

Medan (Sumut) mediasergap.comPenanganan dugaan pemalsuan dokumen dalam perkara sengketa tanah di Jalan Sibel, Kecamatan Medan Sunggal, kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum pelapor Supe Sonny Mendrofa  S.H., mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara mengusut perkara tersebut secara tuntas, profesional, transparan dan tanpa pandang bulu.

Desakan itu disampaikan setelah Ditreskrimum Polda Sumut menggelar gelar perkara khusus sebagai tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/724/V/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 14 Mei 2025. Menurut pihak pelapor, forum tersebut menjadi momentum penting untuk menguji seluruh alat bukti yang telah diserahkan kepada penyidik.

Dalam gelar perkara, kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya memiliki tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menurut mereka sah secara hukum. Sementara itu, pihak yang menguasai objek tanah disebut menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang berdasarkan hasil penelusuran mereka diduga telah dibatalkan sejak tahun 1993.

Meski demikian, Supe Soniy menegaskan pihaknya tidak ingin penyidik hanya berpatokan pada keterangan para pihak. Ia meminta seluruh dokumen diverifikasi secara menyeluruh kepada instansi yang berwenang, termasuk menelusuri riwayat penerbitan dokumen dan melakukan pemeriksaan langsung terhadap objek tanah yang disengketakan.

"Kami meminta penyidik bekerja profesional, objektif, independen, dan tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan siapa pun. Jika memang ada dugaan penggunaan dokumen yang tidak lagi memiliki kekuatan hukum, maka harus diuji secara menyeluruh melalui proses penyidikan," tegas Nya.

Menurutnya, pencarian kebenaran materiil hanya dapat diwujudkan apabila seluruh alat bukti diuji secara terbuka dan setiap pihak diberikan kesempatan menyampaikan keterangannya.

Kuasa hukum juga meminta penyidik turun langsung ke lapangan untuk mencocokkan titik koordinat, batas-batas tanah, serta kesesuaian objek yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik milik pelapor dengan bidang tanah yang saat ini dikuasai pihak lain.

Selain itu, pihaknya menilai proses penyelidikan tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan administrasi. Apabila nantinya ditemukan dugaan adanya penggunaan dokumen yang tidak sah atau keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, mereka berharap seluruh pihak yang diduga terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Surat Undangan Gelar Perkara Khusus Nomor: B/6270/VII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 27 Juli 2026, penyidik Unit II Subdit Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, melalui SP2HP Nomor: B/1706/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum, penyidik menyampaikan telah menerima permohonan pelaksanaan gelar perkara khusus dari kuasa hukum pelapor dengan menghadirkan para pihak yang berkepentingan. Penyidik juga menyatakan akan mendalami seluruh keterangan dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Supesoni menegaskan, pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sehingga seluruh proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

"Kami hanya berharap perkara ini dituntaskan secara transparan dan profesional. Jangan sampai ada fakta yang terabaikan atau alat bukti yang tidak diuji secara maksimal. Siapa pun yang benar harus dilindungi, dan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (M)

Peristiwa

Hukrim

Nasional

Daerah

Sport