Hak Politiknya Tak Dicabut, KPK Banding Vonis Mantan Ketua DPRD Muara Enim | Media Sergap -->

Hak Politiknya Tak Dicabut, KPK Banding Vonis Mantan Ketua DPRD Muara Enim

mediasergap.com | PALEMBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang terhadap mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB yang sering disebut “Om Yes” atas perkara suap fee proyek.

Hal itu dibenarkan oleh salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Rikhi B Maghas, Selasa (26/1/21) kemarin. Dia menyebutkan, dalam putusan (vonis) majelis hakim tidak mempertimbangkan pencabutan hak politik terdakwa sebagaimana tuntutan jaksa KPK.

“Setelah tujuh hari, maka sesuai petunjuk atasan kami nyatakan banding terhadap putusan itu,” kata Rikhi, ditemui di sela skorsing sidang Johan Anuar pada pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (26/1/21).

Rikhi mengatakan, tim JPU KPK saat ini sedang menyusun memori banding. Setelah rampung akan menyerahkan memori banding tersebut ke Pengadilan Tinggi Palembang. “Dengan demikian, perkara atas nama Aries HB tersebut saat ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Rikhi.

Sementara, untuk satu terdakwa lainnya yakni mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi, menurut Jaksa KPK tidak ada masalah dan menerima putusan itu.

Terpisah, Darmadi Djufri, selaku kuasa hukum Aries HB, beranggapan upaya banding yang dilakukan oleh KPK adalah hal yang wajar dilakukan. Mengingat itu adalah kewenangan dari KPK itu sendiri.

“Namun, kami tetap menghormati majelis hakim dan tidak mengajukan banding karena klien kami juga sudah menerima putusan itu, maka kami tidak melakukan upaya hukum selanjutnya,” singkat pengacara yang akrab dipanggil Bang DJ ini.

Diberitakan sebelumnya, pada sidang yang digelar Selasa pekan lalu, majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Erma Suharti telah menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa Aries HB selama 5 tahun dengan hukuman tambahan 1 tahun, apabila tidak sanggup mengganti kerugian uang yang diterima sebesar Rp3,1 miliar.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU KPK RI.

Namun berdasarkan petikan putusan  majelis hakim Tipikor Palembang tidak menyebutkan hukuman tambahan kepada terdakwa, yakni pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman sebagaimana yang terdapat dalam tuntutan jaksa KPK kala itu. (her/fit)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini