mediasergap.com | PALEMBANG - Sudah beberapa kali dimintai kesaksiannya di muka hakim, Akhur Ramlan Suryadi, akhirnya mengakui bahwa dirinya memang telah menerima fee kontrak dari kontraktor, Roby Fahlevi.
Sementara itu masih banyak di dalam fakta persidangan baik H Juarsah SH (Bupati sekarang), anggota dewan yang namanya disebut oleh terpidana Elfin Mucktar A.Yani (mantan Bupati Muara Enim) juga Robby Fahlevi mereka semua nya tidak mengakui nya saat dimintai pengakuannya oleh majelis hakim pada persidangan sebelumnya, yang telah menghadirkan 52 saksi.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK M Asri Irwan, Selasa (29/12/2020) lalu mengganjar eks Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider 6 tahun kurungan.
Tak hanya itu, terdakwa yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Muara Enim ini juga dituntut wajib mengganti uang kerugian negara sebesar lebih kurang Rp1,1 miliar, yang apabila tidak sanggup dibayar maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun.
Berdasarkan fakta persidangan di dalam tuntutan JPU KPK setebal 796 halaman pada pokoknya bahwa terdakwa mengakui telah menerima sejumlah uang dari terpidana Robby Okta Fahlevi, serta dalam persidangan terdakwa mengakui bersalah.
Dijadwalkan oleh majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Erma Suharti, terdakwa akan menyampaikan pembelaan (pledoi) baik secara tertulis yang diwakilkan oleh penasihat hukum terdakwa Husni Chandra maupun secara pribadi yang akan disampaikan sendiri oleh terdakwa. (her/fit)

No comments:
Post a Comment