-->

May Day 2025

May Day 2025



Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Seorang Pria Atas Kepemilikan Narkotika Diduga Sabu Seberat 2,08 Gram

mediasergap.com | TEBING TINGGI - Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi meringkus seorang pria berinisial RA alias Rudi (47) warga Jalan Cengkeh Lingkungan I Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi atas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika diduga sabu, pelaku ditangkap dari kediamannya pada hari Minggu (6/2/2022) sekira pukul 16.00 wib.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP. M. Yunus Tarigan.,SH melalui Kasubbag Humas AKP. Agus Arianto kepada Wartawan mengatakan via whatsApp, selasa (8/2/2022), Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki - laki yang mengaku bernama RA alias Rudi (47) warga Jalan Cengkeh Lingkungan I Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya dirumah tempat tinggalnya. 

Dari tangan pelaku, Petugas berhasil mengamankan  barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 3.04 gram dan berat bersih (Netto) 2.08 gram.

1 (satu) buah dompet kecil warna cream, 2 (dua) buah pipet runcing (sekop), 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan plastik-plastik klip bekas sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan plastik- plastik klip baru, 1 (satu) buah dompet warna abu-abu dan 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru, Jelas Agus.

Kemudian Petugas melakukan interogasi terhadap pelaku tentang kepemilikan barang haram tersebut dan pelaku mengakuinya bahwa barang terlarang tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, Petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan Petugas ke Kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat dari perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.  Tutup Agus Arianto. (Ajs)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini