-->





Poktan Bukit Perjuangan Minta Tanah Pelepasan HGU PTPN III Yang di Klaim Kades Kampung Baru Dikembalikan Ke Aek Paing

 Poktan Bukit Perjuangan Minta Tanah Pelepasan HGU PTPN III Yang di Klaim Kades Kampung Baru Dikembalikan Ke Aek Paing


🗓️ Minggu, 22-Okt-2023_🕙 21.40 WIB


Labuhanbatu Utara•Sumut [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Kelompok Tani (Poktan) Bukit Perjuangan Kelurahan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Sumut meminta kepada Pemerintah agar tanah perjuangan mereka pelepasan dari HGU PTPN III Kebun Rantauprapat segera di lepas oleh Pemerintah dari klaim Kades Kampung Baru Rantauprarat.

Perilaku mengklaim secara sepihak oleh Kades Ahmad Hasibuan ini sudah berlangsung cukup lama dan di duga telah terjadi perbuatan Mall Adminitrasi atas tanah ini.

Seperti diketahui bahwa tanah perjuangan pelepasan HGU PTPN III Areal Afdeling II Kebun Rantauprapat ini awalnya masuk di dalam lingkungan Kelurahan Aek Paing Rantauprapat sesuai tapal batas dari beberapa Instansi terkait, namun akibat bermata gelap bahkan tak memiliki alas dasar mumpung berkuasa akhirnya lokasi tanah tersebutpun di klaim secara sepihak oleh sang Kepala Desa sekitar Tahun 2018 dimasukkan ke dalam wilayah Desanya.

Awal mula penyerobotan dilakukan dengan cara adanya dugaan orang suruhan untuk memprovokasi para warga dan anggota kelompok bahwa lokasi pelepasan itu masuk ke wilayah Desanya.

Dan diterbitkanlah surat tanah tidak silang sengketa oleh Kepala Desa Kampung Baru Ahmad Hasibuan atas tanah tersebut.

Mengesalkan hal ambisi sepihak ini Ketua Poktan Bukit Perjuangan juga sebagai Tokoh Masyarakat setempat A.Batubara, Jum'at (20/10/2023) saat di kediamannya mengatakan secara terang, apa yang dilakukan Kades Kampung Baru Ahmad Hasibuan bukanlah perilaku yang baik ini bukan hal yang pantas dalam menggunakan kewenangan Jabatannya sebagai Kepala Desa.

Kami nilai muncul sikap Arogansi Kades akibat gelap mata terhadap adanya peluang kesempatan dugaan untuk menggarap tanah pelepasan hasil dari  perjuangan orang lain.

Awal gugatan tanah yang sebelumnya tanah rakyat kemudian di kuasai pihak Perkebunan Negara (PTPN) berkisar Tahun 1968 namun 30 tahun berselang pada Tahun 1999 Kelompok Tani yang menamakan dirinya Poktan Bukit Perjuangan Aek Paing melakukan gugatan atas objek tanah ini ± 92 Ha dan akhirnya gugatan diterima pihak BPN Dany dikeluarkan dari HGU Nomor 115/ HGU/BPN 2005. tertanggal 27-Desember-2005.

Selanjutnya atas Pemohon Serikat Tani Berjuang sebagai wadah Integral Poktan Bukit Perjuangan dilakukanlah pengukuran ulang olen Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut tanggal 14-Des-2007, dituang kedalam Peta Bidang Tanah Nomor 40/12/2007 seluas ± 53,13 Ha tertanggal 27-Desember-2007 sekaligus pemasangan 6 (enam) pilar tanda batas keliling objek lokasi yang tetukur dan telah dikeluarkan dari HGU PTPN III.

Namun, rupanya keberhasilan gugatan Poktan perjuangan ini ternyata jauh hari di prediksi sudah di incar oleh Kepala Desa Ahmad Hasibuan secara Terstruktur, Sistimatis dan Masiv.

Maka pada Tahun 2018 pihak Kepala Desa Ahmad Hasibuan tega mengklaim areal tanah tersebut masuk kedalam wilayah kekuasaannya melalui provokasi anak mainnya kepada warga Aek Paing bahkan dianggap nekat menerbitkan surat keterangan tidak silang sengketa di atas tanah tersebut hingga warga beramai-ramai dapat mengambil kredit di Bank Pemerintah sementara status tanah masih di sebut silang sengketa dengan Kementerian BUMN.

Kami pastikan tanah tersebut harus tetap berada di Kelurahan Aek Paing bukan di Desa Kampung Baru yang tidak ada hubungan historisnya dengan lokasi di maksud.

Tentu hal penyerobotan secara sepihak ini akan tetap kita tindak lanjuti hingga ke ranah hukum agar permasalahan yang cukup lama terkatung-katung ini bisa terkuak kebenarannya.

Tentu bagi kami perlakuan mengklain tanah ini sebagai bentuk penzhaliman bagi kami yang telah lama berjuang dan berharap agar kasus ini bisa diungkap terang benderang, sebut Batubara serius.

Ketika masalah dugaan penyerobotan lahan melalui klaim ini dimintai keterangannya kepada Kades Kp Baru Ahmad Hasibuan Via whatss app nya Jum'at (20/10/2023), hasil rapat terakhir tentang penetapan wilayah menunggu Peraturan Bupati.

Sebelum Perbup selesai itu masih Pemdes Kampung baru pelayanannya.

Ketika dilanjutkan konfirmasi tentang Perbup belum turun ketetapannya namun surat keterangan tanah tidak silang sengketa sudah Pak Kades terbitkan.

Bagaimana menurut hak jawab Pak Kades ?

"Sekitar bulan September kita sudah ketemu Bupati perihal itu.

Insha Allah dalam waktu dekat keluar Perbup atas penetapan wilayahnya itu kata Pak Bupati, jelas Kades transparan. (ST)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini