Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Wajib Mengikuti Uji Kopentensi Wartawan UKW
Jakarta [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩
Seperti yang telah dilansir oleh media online Barometernusantara.com dan media media online, cetak, elektronik ternama lainnya bahwasanya Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., menyebut Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.
Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan seperti PT. menjalankan fungsi tugas jurnalistik secara profesional dan teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers
Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.
Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media,” jelasnya.
Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” kata Dr. Ninik dalam keterangan resminya, Kamis (04/04/2024).
Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers
Menurut Kamsul Hasan Sarjana Ilmu Jurnalistik Instiitut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) masih sangat banyak wartawan yang belum mengikuti dan belum lulus UKW.
UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW kualitas produk jurnalistik mereka rendah sebaliknya banyak wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar-benar berkualitas.
Kamsul Hasan menduga, kebijakan sejumlah lembaga pemerintah yang menolak bekerjasama dengan wartawan yang belum UKW, semata-mata hanya karena mereka ingin membatasi jumlah wartawan yang terlibat di kegiatan mereka. (Rel/Red)
(Sumber: ©newsfbmoeldoko.com)
No comments:
Post a Comment