-->





30 Butir Pil Ekstasi Diamankan Satresnarkoba Polres Binjai, Dua Orang Berhasil Ditangkap

30 Butir Pil Ekstasi Diamankan Satresnarkoba Polres Binjai, Dua Orang Berhasil Ditangkap


๐Ÿ“† Jum’at, 02-Agust-2024_๐Ÿ•‘ 09.25 WIB

Binjai - Sumut [mediasergap.com] ⚖️๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

Puluhan butir pil ekstasi diamankan anggota unit 2 Satresnarkoba Polres Binjai, Senin, 29/07/2024 pukul 16.30 Wib, berkat informasi dari masyarakat penangkapan 2 (dua) orang laki-laki berhasil diamankan karena sering menjual/mengedarkan narkotika.

Mendapat informasi tersebut anggota unit 2 Satnarkoba polres binjai yang dipimpin Kanit 2 IPDA Eddy Supratman, S.H. melakukan penyelidikan dan setibanya di TKP Jl. Ir. Juanda Kel. Mencirim Kec. Binjai Timur petugas melihat 2 (dua) orang laki laki dengan ciri ciri seperti yang di informasikan terduga penjual.

Selanjutnya petugas mengamankan kedua terduga tersebut masing masing mengaku bernama Indra Gustari (45)thn, Jl. Kenari No.29 lk V Kel Mencirim, Kec.Binjai Timur, dan Riko Riwanda (32) thn, Jl.Danau Poso Kel Sumber Karya, Kec, Binjai Timur.

Dari tangan terduga Indra Gustari disita 1 (satu) plastik klip berisikan 30 (tiga puluh) butir pil ekstasi warna kuning berjumlah 30 butir (setelah dilakukan penimbangan, berat netto 11,96 gram), 1 unit sepeda motor Honda Vario No.Pol BK 4132 RBJ, 1 unit handphone Samsung warna hitam, 1 unit handphone xiomi warna hitam.

Kemudian dari keterangan kedua terduga menerangkan ekstasi tersebut dijual perbutirnya dengan harga sebesar Rp 160.000, (seratus enam puluh ribu rupiah).

Selanjutnya kedua terduga menerangkan bahwa mereka mendapatkan narkotika ekstasi tersebut dari seorang laki laki berinisial SL di Tanjung Gusta Medan, setelah mendengar keterangan dari kedua terduga petugas langsung melakukan pengejaran kepada SL di Tanjung Gusta namun belum menemukan SL.

Selanjutnya, petugas membawa kedua terduga beserta barang bukti ke Polres Binjai guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Terhadap SL akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan hasil gelar perkara, bahwa terhadap 2 orang pelaku a.n. Indra Gustari dan Riko Riwanda telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 s/d 20 Tahun. (Roni)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini