Forum Konsultasi Publik Dinsos, Warga Minta Pelaku Kekerasan Seksual Disanksi Sosial
🗓️ Selasa, 27-Mei-2025_⏲️ 16.17 WIB
Toba • Sumut [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩
Dinas Sosial Kabupaten menggelar menggelar Forum Konsultasi Publik untuk menampung aspirasi masyarakat terkait pelayanan sosial di Dinas Sosial Kabupaten Toba. Diskusi Publik tersebut dilaksanakan di SMP Negeri 2 Balige, Selasa (27/5/2025).
Sekretaris Daerah Augus Sitorus dalam sambutannya menyebut bahwa dalam setiap pelayanan yang diberikan oleh Dinas Sosial pasti terdapat beberapa kekurangan. "Inilah momennya kita berinteraksi. Bisa saja layanan itu tidak adil atau tidak berkualitas. Tolong sampaikan apa-apa saja yang belum terlaksana dengan baik. Bisa saja yang layak menerima tetapi tidak menerima, sebaliknya yang tidak layak menerima justru mendapat bantuan," kata Sekda yang selanjutnya membuka acara diskusi publik secara resmi.
Pada kesempatan itu, Dinas Sosial memaparkan 26 poin jenis-jenis PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) berdasarkan Permensos Nomor 5 Tahun 2019, adapun jenis-jenis PPKS tersebut adalah ;
- Anak Balita terlantar
- Anak terlantar
- Anak yang berhadapan dengan hukum
- Anak jalanan
- Anak dengan kedisabilitasan
- Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah
- Anak yang memerlukan perlindungan khusus
- Lanjut usia terlantar
- Penyandang disabilitas
- Tuna susila
- Gelandangan
- Pengemis
- Pemulung
- Kelompok minoritas
- Bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan
- Orang dengan HIV/AIDS
- Korban penyalahgunaan Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya).
- Korban trafficking
- Korban tindak kekerasan
- Pekerja migram bermasalah sosial
- Korban bencana alam
- Korban bencana sosial
- Perempuan rawam sosial ekonomi
- Fakir miskin
- Keluarga bermasalah sosial psikologis
- Komunitas adat terpencil
Beberapa layanan dari 26 poin tersebut terdapat beberapa kasus yang tidak ditemukan di Kabupaten Toba.
Dalam sesi diskusi, warga meminta agar pelaku kasus kekerasan seksual diberi sanksi sosial dan tidak ditutupi. "Ada yang meminta agar pelakunya dipublish bahkan diberi sanksi sosial. Jangan ditutupi. Misalnya, jika pelaku sudah orang tua, maka saat meninggal tidak menjalankan adat saur matua atau sari matua," kata Sekdis Sosial, Adil Manurung.
"Itu salah satu masukan yang disampaikan peserta," ujar Sekdis Sosial. (Ds)
(Sumber: ©MC Toba)
No comments:
Post a Comment