Sekolah SMA NEGERI 12 Medan Terindikasi Dugaan Penggelembungan LPJ Biaya Penggunaan Dana BOS
Pengawasan paling sederhana yang dapat dilakukan masyarakat adalah melalui keterbukaan informasi publik sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam amanah UU KIP disebutkan, bahwa menjamin hak seluruh masyarakat sebagai pemohon informasi untuk mendapatkan informasi serta menjamin akuntabilitas dan transfaransi dari badan publik, UU KIP juga mengharuskan semua pejabat publik untuk mentaati tanpa terkecuali.
Sebuah terobosan dilakukan oleh Kementerian dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pemantauan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Laman Kemendikbud. GO. id kini menyediakan informasi yang dapat diakses bebas oleh masyarakat umum sehingga dapat memantau secara langsung penyerapan, pencairan dan penggunaan dana BOS, dengan demikian masyarakat dapat memastikan apakah satuan pendidikan telah transparan dan akuntabel dalam mengelolanya.
Dengan fasilitas tersebut, orangtua siswa dan masyarakat dapat lebih kritis mengawasi penggunaan dana BOS, demi terciptanya transparansi anggaran bantuan tersebut, sebaliknya jika berdiam diri transfaransi penggunaan BOS tidak akan terwujud dengan baik.
Staf Ahli Bidang Ivovasi dan Daya Saing, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ananto Kusuma Seta, menuturkan bahwa akuntabilitas atau pertanggungjawaban penggunaan dana BOS perlu mengalami perubahan diantaranya melalui peran serta masyarakat dan komite-komite sekolah, namun komite sekolah juga diharapkan harus peka terhadap penggunaan BOS tersebut, dengan menolak dugaan intimidasi dan konspirasi dari pihak penyelenggara sekolah dengan oknum untuk melakukan tindakan penyelewengan uang negara.
Selanjutnya menurut ananto, selama ini pengawasan dana BOS hanya dilakukan oleh aparatur pemerintahan, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaaan, Kepolisian dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud, namun sekarang ini sudah waktunya masyarakat ikut berperan serta dalam mengawasi penggunaan dana BOS.
Dengan di informasikannya kepada seluruh lapisan masyarakat tentang dimintanya peran serta dalam pelaksanaan pengawasan anggaran dana BOS, maka peran serta media juga menjadi sangat penting dalam menyoroti dan mengawasi aktivitas pemerintah, badan publik dan lembaga terkait dalam mengungkap kasus korupsi atau skandal korupsi yang tersembunyi dari pandangan publik.
Maka dengan demikian peran serta media dengan menggandeng masyarakat melalui edukasi sangat penting dalam pencegahan korupsi serta dampaknya, edukasi ini sangat diperlukan untuk meningkatkan kesadaran publik dan mendorong perubahan perilaku.
Adapun salah satu sekolah yang menjadi sorotan redaksi MEDIA SERGAP adalah sekolah SMA NEGERI 12 Medan, sebagaimana pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penerimaan dan penggunaan anggaran dana BOS tahun 2023 dan 2024 kepada pemerintah pusat.
Dalam LPJ tersebut, redaksi MEDIA SERGAP menyoroti soal pengeluaran yang sangat mecolok, yaitu pengeluaran penggunaan biaya untuk Pemeliharaan Sarana dan Prasarana tahun 2023 dan 2024 mencapai 1 Milyar lebih.
Sehubungan dengan ini, sebelumnya pada tanggal 17 April 2025, Pimpinan Redaksi MEDIA SERGAP telah menyurati Kepala Sekolah SMA NEGERI 12 Medan selaku termohon informasi atau atasan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID). Surat tersebut adalah permohonan keterbukaan informasi publik, namun sampai berita ini naik tayang belum ada realisasi.
Maka dengan sikap tidak transfaransinya Kepala Sekolah atau atasan PPID Sekolah SMA NEGERI 12 Medan, membuat keinginan Redaksi MEDIA SERGAP datang kembali untuk menyuratinya dan juga dalam hal yang sama, yaitu permohonan informasi publik menyangkut biaya pengeluaran penggunaan dana BOS tersebut dengan harapan pihak penyelenggara Sekolah SMA NEGERI 12 Medan sudi menanggapinya. (Red)
No comments:
Post a Comment