Orangtua dan Masyarakat Didorong Aktif Kawal Dana BOS di SMA Negeri 12 Medan
Medan, mediasergap.com - Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di setiap satuan pendidikan, termasuk di SMA Negeri 12 Medan, harus mendapat pengawasan aktif dari orangtua siswa dan masyarakat. Hal ini penting guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta tepat sasaran dalam realisasi anggaran.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyalurkan dana BOS Reguler Tahun 2025 dengan besaran per siswa sebagai berikut:
-
PAUD: Rp600.000
-
SD: Rp940.000
-
SMP: Rp1.160.000
-
SMA: Rp1.590.000
-
SMK: Rp1.690.000
-
SLB: Rp3.690.000
Dana BOS ini ditujukan untuk mendukung operasional sekolah, bukan untuk kepentingan pribadi atau bentuk bantuan seperti KIP atau PIP. Oleh karena itu, setiap penggunaan dana wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka dan profesional oleh Kepala Sekolah dan Bendahara selaku penanggung jawab anggaran.
Sayangnya, jika dana BOS disalahgunakan, hal ini berpotensi merusak kualitas pendidikan yang seharusnya diterima siswa secara merata. Maka dari itu, peran serta masyarakat dan orangtua sebagai bagian dari kontrol sosial menjadi sangat penting.
Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing Kemendikbudristek, Ananto Kusuma Seta, menyampaikan bahwa akuntabilitas dana BOS perlu diperkuat dengan mendorong keterlibatan orangtua siswa, komite sekolah, dan masyarakat dalam pengawasan.
Realisasi Dana BOS SMA Negeri 12 Medan Tahun 2024
Berdasarkan data yang dihimpun, SMA Negeri 12 Medan menerima total 986 siswa penerima dana BOS pada tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:
Tahap I
-
Pagu Penerimaan: Rp754.290.000
-
Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp4.650.000
-
Pengembangan Perpustakaan / Pojok Baca: Rp137.034.000
-
Kegiatan Pembelajaran: Rp107.400.000
-
Evaluasi / Asesmen: Rp0
-
Administrasi Satuan Pendidikan: Rp186.651.400
-
Pengembangan Profesi Pendidik & Tenaga Kependidikan: Rp1.800.000
-
Pemeliharaan Sarpras: Rp280.149.600
-
Alat Multimedia Pembelajaran: Rp2.975.000
-
Pembayaran Honor: Rp0
Tahap II
-
Pagu Penerimaan: Rp752.772.909
-
Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp57.600.000
-
Pengembangan Perpustakaan / Pojok Baca: Rp243.792.000
-
Kegiatan Pembelajaran: Rp5.000.000
-
Evaluasi / Asesmen: Rp0
-
Administrasi Satuan Pendidikan: Rp116.686.200
-
Pengembangan Profesi Pendidik & Tenaga Kependidikan: Rp600.000
-
Pemeliharaan Sarpras: Rp310.631.800
-
Alat Multimedia Pembelajaran: Rp0
-
Pembayaran Honor: Rp0
Dorongan Pengawasan Kritis
Pemerintah melalui lembaga hukum dan Kemendikbudristek terus mengajak seluruh lapisan masyarakat, terutama orangtua siswa, agar tidak ragu melakukan pengawasan terhadap dana BOS. Keterlibatan masyarakat bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab dalam menciptakan pendidikan yang bersih, adil, dan berkualitas.
Rasa takut terhadap pimpinan sekolah sebaiknya dihilangkan. Pengawasan yang sehat merupakan bentuk partisipasi aktif demi masa depan pendidikan yang lebih baik. (Red)
No comments:
Post a Comment