Bupati Batu Bara Dukung Forum Strategis Pengembangan Kawasan ASLAB
Batubara, mediasergap.com - Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian menghadiri Silaturahmi Syawal 1447 Hijriah yang dirangkaikan dengan rembuk pembangunan daerah bersama para tokoh ASLAB (Asahan–Labuhanbatu), bertempat di Aula Kantor Bupati Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Senin (13/4/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komite Pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komite Pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur Muslim Simbolon, Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Plh. Sekda Batu Bara, Asisten I Setdakab Batu Bara, Kepala Bappelitbangda, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Batu Bara mengatakan bahwa kegiatan silaturahmi ini tidak hanya menjadi ajang mempererat hubungan antar tokoh, tetapi juga sebagai forum strategis untuk merumuskan gagasan pembangunan daerah berbasis potensi wilayah ASLAB.
Wilayah ASLAB yang juga dikenal sebagai Sumatera Pantai Timur atau “Sumpatim” mencakup enam daerah, yakni Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, serta Kota Tanjungbalai.
Dalam kesempatan ini Ketua Komite Pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur Muslim Simbolon menceritakan mengenai perjalanan tentang komite pemekaran Sumatera Pantai Timur yang bukan suatu kegiatan makar.
Ketua Komite Pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur, Muslim Simbolon, menjelaskan bahwa gagasan ini telah dimulai sejak tahun 2013 dan sempat memperoleh dukungan dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Pujo Nugroho.
Dalam forum tersebut, kajian akademik terkait kelayakan pemekaran disampaikan oleh M. Yusuf Harahap, yang memaparkan bahwa dari sisi potensi daerah, kemampuan fiskal, serta aspek administratif, kawasan ini dinilai memiliki peluang untuk berkembang lebih cepat apabila berdiri sebagai provinsi sendiri.
Di sisi lain, anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan bahwa pemekaran wilayah memiliki dasar hukum yang jelas dan diperbolehkan selama memenuhi syarat objektif sesuai peraturan perundang-undangan. (Irawansyah)

No comments:
Post a Comment