Padang Lawas (Sumut) mediasergap.com
Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Lawas kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Ganal, Kecamatan Barumun Tengah, Sabtu (18/04/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi.
Setelah dilakukan pemantauan intensif, petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan dari sejumlah pria yang berada di lokasi. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K. Pohan, menyampaikan bahwa keempat pria tersebut masing-masing berinisial AS (24), AH (20), AAS (35), dan RHD (21).
Dalam proses penggerebekan, petugas pertama kali mengamankan tersangka AS (24), warga Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,23 gram.
Selain itu, petugas juga menyita satu bal plastik klip kosong, dua sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu unit handphone merek Realme, serta uang tunai sebesar Rp260.000 yang diduga hasil transaksi.
Dari hasil interogasi awal terhadap AS, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian.
Tersangka AH (20), seorang mahasiswa yang juga warga Pasar Binanga, turut diamankan. Dari tangannya, petugas menyita satu unit handphone merek OPPO warna silver serta uang tunai Rp50.000.
Selanjutnya, petugas mengamankan AAS (35), warga Desa Bargot Topong, Kecamatan Batu Nadua, Kabupaten Padang Lawas Utara. Dari tersangka ini, ditemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar, yakni 4 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat bruto 9,89 gram, serta satu unit handphone merek Samsung warna hitam.
Sementara itu, seorang pria lainnya berinisial RHD (21) juga turut diamankan di lokasi kejadian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam jaringan tersebut.
Bripka Ginda K. Pohan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, keempat tersangka diduga memiliki peran yang berbeda dalam aktivitas tersebut, mulai dari pengguna hingga pihak yang diduga sebagai pengedar.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Petugas juga tengah mendalami asal-usul barang haram tersebut serta jalur distribusinya di wilayah Kabupaten Padang Lawas dan sekitarnya.
Polres Padang Lawas menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Keempat tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Padang Lawas beserta seluruh barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Rel)
No comments:
Post a Comment