PADANG LAWAS (Sumut) mediasergap.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Lawas melalui Unit Pidum resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam kasus tindak pidana pencurian secara bersama-sama ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Rabu (13/05/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara lengkap atau P21, sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Kapolres Padang Lawas melalui Kasat Reskrim, Irwansah Sitorus menjelaskan bahwa proses pelimpahan merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/84/III/2026/SPKT/RES PALAS/SUMUT yang dilaporkan oleh Marhum Berutu pada 16 Maret 2026.
“Berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Nomor B-1309/L.2.36/Eoh.1/05/2026 tertanggal 12 Mei 2026, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Hari ini tanggung jawab tersangka dan barang bukti resmi kami serahkan kepada pihak Kejaksaan,” ujar AKP Irwansah Sitorus.
Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AG, ASS, dan IS. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian secara bersama-sama dan bersekutu sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat 1 huruf g KUHP.
Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya menuju persidangan.
AKP Irwansah menegaskan bahwa proses pelimpahan berjalan aman, lancar, dan kondusif sebagai bentuk komitmen Polres Padang Lawas dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mempercepat proses penegakan hukum, khususnya terhadap tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Padang Lawas,” tambahnya.
Dengan dilimpahkannya ketiga tersangka tersebut, kewenangan penahanan kini berada di bawah Kejaksaan Negeri Padang Lawas sebelum nantinya perkara dilimpahkan ke Pengadilan untuk menjalani proses persidangan. (Rel)
No comments:
Post a Comment