Menang hingga Mahkamah Agung, PT LS Ajukan Eksekusi terhadap Yayasan Del | Media Sergap -->


Menang hingga Mahkamah Agung, PT LS Ajukan Eksekusi terhadap Yayasan Del

Medan (Sumut) mediasergap.comSengketa pembangunan Gedung Asrama Mahasiswa Institut Teknologi Del (IT Del) memasuki tahap eksekusi setelah PT Logicom Solution (LS) memenangkan gugatan wanprestasi terhadap Yayasan Del hingga tingkat Mahkamah Agung.

Kuasa Hukum PT LS, Eddy P. Naibaho, menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyusul putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut Eddy, Yayasan Del telah dipanggil dalam proses aanmaning pada 20 Mei 2026. Namun hingga saat ini putusan pengadilan belum dijalankan dengan alasan Yayasan Del sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"PK tidak menunda pelaksanaan putusan yang telah inkracht. Putusan pengadilan wajib dihormati dan dilaksanakan," tegas Eddy.

Perkara ini berawal dari proyek pembangunan Gedung Asrama Mahasiswa IT Del berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 008/YD/Perj/X/2021 tertanggal 6 Oktober 2021 dengan nilai kontrak mencapai Rp.5,47 Miliar.

PT LS mengaku tetap menyelesaikan pembangunan asrama meskipun pembayaran termin proyek disebut mulai mengalami hambatan sejak termin kedua. Akibatnya, perusahaan mengklaim masih memiliki tagihan sekitar Rp.3 Miliar yang belum dibayarkan.

Perselisihan tersebut kemudian berujung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui perkara Nomor 1040/PDT.G/2023/PN.JKT.SEL.

Dalam putusannya tertanggal 4 September 2024, majelis hakim menyatakan Yayasan Del terbukti melakukan wanprestasi dan menghukum tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp.2,91 Miliar, denda keterlambatan Rp.132,2 Juta, serta biaya perkara.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 20/Pdt/2025/PT DKI. Upaya kasasi yang diajukan Yayasan Del juga kandas setelah Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 4013 K/Pdt/2025 tanggal 15 Oktober 2025 menolak permohonan tersebut.

Dengan seluruh upaya hukum biasa telah berakhir, PT LS kini mendorong pelaksanaan putusan melalui mekanisme eksekusi pengadilan.

"Kami masih membuka ruang bagi itikad baik untuk melaksanakan putusan secara sukarela. Namun apabila tetap tidak dilaksanakan, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk sita eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Eddy.

Hingga berita ini diterbitkan, Yayasan Del belum memberikan keterangan resmi terkait proses eksekusi maupun alasan yang mendasari pengajuan Peninjauan Kembali atas perkara tersebut. (Rel)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini