PADANG LAWAS (Sumut) mediasergap.com — Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Siraisan, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, berujung tegang. Lima personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Lawas yang datang untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal justru dihadang puluhan penambang.
Bahkan, saat hendak meninggalkan lokasi, kendaraan petugas sempat diadang menggunakan bangku kayu yang sengaja diletakkan melintang di jalan desa.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (08/08/2026), ketika aktivitas PETI kembali berlangsung di kawasan aliran sungai Desa Siraisan. Berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penambangan, personel Sat Reskrim Polres Padang Lawas mendatangi lokasi untuk melakukan penertiban.
Tim yang dipimpin Aipda WR Nasution tiba di lokasi dengan kekuatan lima Personel. Namun, situasi berubah tegang ketika Petugas berhadapan dengan massa penambang. Hampir seratus orang disebut berkumpul dan memagari area tambang, membuat jumlah Petugas jauh lebih sedikit dibandingkan massa yang berada di lokasi.
Aipda WR Nasution kemudian menyampaikan imbauan agar aktivitas pertambangan tanpa izin dihentikan. Petugas juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki dasar perizinan yang sah. Akan tetapi, imbauan tersebut ditolak.
Salah seorang penambang bahkan menyebut aktivitas tambang telah dibicarakan dengan Pejabat Pemerintahan setempat.
“Ini sudah dirembukkan dengan Kades dan Camat. Ada pengurus kami (berinisial T) yang bilang tambang ini sudah boleh beroperasi,” ujar seorang penambang di tengah kerumunan.
Pernyataan tersebut kemudian menyeret nama Kepala Desa Siraisan dan Camat Ulu Barumun ke dalam percakapan di lokasi. Meski demikian, tudingan mengenai adanya pemberian izin atau dukungan terhadap aktivitas PETI tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Melihat situasi yang semakin memanas dan jumlah massa yang tidak sebanding dengan Personel, Petugas memilih mundur untuk menghindari kemungkinan terjadinya bentrokan. Namun, persoalan belum berhenti.
Ketika hendak meninggalkan kawasan, kendaraan petugas kembali menghadapi hambatan. Sebuah bangku kayu panjang diletakkan melintang di persimpangan jalan desa sehingga menghalangi jalur keluar kendaraan Polisi.
Di sebuah warung yang berada tidak jauh dari lokasi pengadangan, Camat Ulu Barumun Parlindungan Hasibuan terlihat bersama Kepala Desa Siraisan Sangkot Hasibuan.
Di tengah situasi tersebut, Camat sempat mengajak Personel Kepolisian untuk singgah. “Ke sini dulu, minum kopi kita,” ucapnya sembari melambaikan tangan kepada Petugas.
Ajakan tersebut tidak direspons Petugas. Personel Sat Reskrim memilih menyelesaikan tugas dan meminta warga membuka jalan. “Buka ini, kami ke sini menjalankan tugas!” tegas salah seorang Petugas.
Petugas kemudian turun dari kendaraan dan menggeser sendiri bangku kayu yang melintang di jalan hingga jalur dapat dilalui kembali. Camat: Tidak Ada Hak Memberikan Izin
Camat Ulu Barumun, Parlindungan Hasibuan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membantah anggapan bahwa dirinya berada di lokasi untuk memberikan dukungan atau izin terhadap aktivitas PETI.
Ia menjelaskan, kehadirannya di lokasi justru untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. “Izin kehadiran saya justru takut terjadi sesuatu hal yg tidak diinginkan. Siap untuk hal itu bisa kita gak salah pengertian. Tidak ada hak kami memberikan izin, tapi masyarakat butuh makan, jujur kami tidak sanggup menghadapinya,” tulis Parlindungan melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Pihak Kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Kades Akui Mayoritas Warga Bergantung pada Tambang
Sementara itu, Kepala Desa Siraisan, Lokkot Hasibuan, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp mengaku tidak pernah memberikan izin terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayahnya.
Namun, ia mengakui persoalan PETI di Desanya sangat sulit dihentikan karena sebagian besar masyarakat menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut. “Tak ada saya memberikan izin, soal tambang ini saya angkat tangan, sekitar 85 % masyarakat berpenghasilan dari tambang. Saya dapat hanya sebatas uang rokok pun tak cukup,” ungkapnya.
Keterangan tersebut menggambarkan peliknya persoalan PETI di Siraisan. Di satu sisi, aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan persoalan hukum. Di sisi lain, keberadaan tambang telah menjadi sumber mata pencaharian bagi sebagian besar masyarakat setempat.
Penegakan Hukum Diuji
Peristiwa di Desa Siraisan bukan sekadar persoalan penertiban tambang ilegal. Pengadangan terhadap Aparat Penegak Hukum memperlihatkan betapa kompleksnya persoalan PETI ketika aktivitas ekonomi masyarakat telah bergantung pada kegiatan yang berhadapan dengan hukum.
Persoalan menjadi semakin sensitif ketika muncul klaim dari sebagian penambang mengenai adanya pembicaraan dengan aparat pemerintahan setempat, meski klaim tersebut telah dibantah oleh Pihak Camat dan Kepala Desa. Kini, publik menanti langkah berikutnya dari Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah.
Apakah aktivitas PETI di Siraisan akan benar-benar dihentikan, atau kembali berjalan setelah penertiban mereda?
Yang jelas, di balik gemerlap emas yang diburu dari perut bumi, terdapat persoalan yang jauh lebih besar: kerusakan lingkungan, ketergantungan ekonomi masyarakat, serta tantangan penegakan hukum di tingkat paling bawah. (Tim)
(copyright: @Arafat_gosumut.com)
No comments:
Post a Comment