Samosir (Sumut) mediasergap.com — Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut).
Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Senin (21/09/2026), sebagai bagian dari tahapan pembahasan kebijakan anggaran dan penguatan investasi daerah.
Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon, didampingi Wakil Ketua DPRD Sarhockel Tamba. Turut hadir Pabung 0210/TU T. Siringo-ringo, Kasat Intel Polres Samosir, Kepala Cabang Bank Sumut, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Dalam nota pengantarnya, Wakil Bupati Ariston menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari upaya bersama dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, penyusunan perubahan anggaran dilakukan dengan memperhatikan potensi, kondisi serta kemampuan keuangan daerah, sehingga program dan kegiatan yang dilaksanakan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan Kabupaten Samosir.
Perubahan APBD juga menjadi momentum untuk melakukan penyesuaian terhadap pendapatan daerah, penajaman program dan kegiatan belanja daerah, serta optimalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2025.
“P-APBD Tahun Anggaran 2026 disusun dengan mempedomani perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati sebelumnya. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan rencana indikator makro sebagai ukuran pencapaian pembangunan di Kabupaten Samosir dapat tercapai sesuai dengan RPJMD Kabupaten Samosir Tahun 2025-2029 yang telah ditetapkan,” ujar Ariston.
Dengan penyesuaian tersebut, P-APBD diharapkan dapat semakin menyelaraskan pengalokasian anggaran dengan prioritas pembangunan daerah serta kemampuan fiskal yang tersedia.
Selain P-APBD 2026, Rapat Paripurna juga membahas Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sumut.
Ariston menjelaskan, penyertaan modal daerah tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyertaan modal kepada BUMD maupun BUMN sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penyertaan modal merupakan salah satu instrumen investasi pemerintah daerah yang diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penyertaan modal ini menjadi salah satu upaya dalam rangka penguatan investasi daerah yang memberikan manfaat ekonomi dengan peningkatan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan,” kata Ariston.
Ia menyampaikan, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Samosir pada PT Bank Sumut sampai dengan tahun 2025 telah mencapai Rp.40,2 miliar lebih, dengan perolehan dividen sebesar Rp.9,9 miliar lebih.
Selanjutnya, dalam rangka memperkuat kepemilikan saham daerah pada Bank Sumut, Pemerintah Kabupaten Samosir menargetkan penyertaan modal hingga tahun 2030 mencapai Rp.49,7 miliar lebih.
Ariston menyampaikan bahwa penguatan penyertaan modal diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas melalui peran Bank Sumut dalam mendukung aktivitas perekonomian masyarakat dan pemerintah daerah.
“Melalui penguatan penyertaan modal ini, diharapkan Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah dapat menjalankan fungsi yang sangat penting dalam mendukung aktivitas perekonomian masyarakat, penyaluran kredit kepada sektor produktif, pelayanan transaksi keuangan pemerintah daerah, pengelolaan kas daerah, digitalisasi layanan keuangan, serta mendorong pertumbuhan investasi daerah,” jelasnya.
Dalam konteks pembangunan daerah, keberadaan lembaga keuangan daerah juga diharapkan dapat mendukung kemudahan transaksi dan layanan keuangan, sekaligus membuka ruang bagi penguatan sektor-sektor produktif di daerah sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku.
Mengakhiri penyampaiannya, Wakil Bupati Ariston menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Samosir atas kebersamaan dan kerja sama yang telah terjalin dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Terima kasih kepada DPRD Kabupaten Samosir atas kebersamaan dan kerja sama yang terjalin baik selama ini. Semoga seluruh tahapan berjalan dengan baik sehingga kedua Perda dapat kita tetapkan sesuai tahapan dan tepat waktu,” ujar Ariston.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon berharap Pemerintah Kabupaten Samosir dapat melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pembahasan lanjutan, sesuai dengan program yang telah disusun.
Rapat Paripurna selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pembahasan P-APBD 2026 dan Ranperda Penyertaan Modal Bank Sumut, Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD diharapkan dapat terus memperkuat sinergi dalam memastikan kebijakan anggaran dan investasi daerah diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, serta penguatan perekonomian daerah. (D/Smart)


No comments:
Post a Comment