Kejari Toba Dorong Peran Aktif Masyarakat dalam Pencegahan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika | Media Sergap -->








Kejari Toba Dorong Peran Aktif Masyarakat dalam Pencegahan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika

TOBA (Sumut) mediasergap.com – Kejaksaan Negeri Toba terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui edukasi serta peningkatan kesadaran masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan dengan keikutsertaan Kejaksaan Negeri Toba sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dilaksanakan pada Jumat, 30 Oktober 2026, bertempat di Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.

Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Toba menyampaikan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika dan dampak negatif yang ditimbulkan, baik terhadap kesehatan, kehidupan sosial, maupun masa depan generasi muda. Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya membangun kesadaran bersama dalam mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Melalui sosialisasi ini, ditekankan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Peran keluarga, lingkungan pendidikan, tokoh masyarakat, dan pemerintah setempat sangat diperlukan dalam membangun kepedulian serta menciptakan lingkungan yang mampu melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

Kejaksaan Negeri Toba berharap kegiatan edukasi dan sosialisasi seperti ini dapat meningkatkan pemahaman, kewaspadaan, serta partisipasi masyarakat dalam melakukan langkah-langkah pencegahan sejak dini. Dengan adanya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, sehat, produktif, dan terbebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. (Dosi)

Kejaksaan Negeri Toba – Bersama Masyarakat, Wujudkan Lingkungan yang Sehat dan Bebas Narkotika.



No comments:

Post a Comment

Berita Terkini