TOBA (Sumut) mediasergap.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba terus berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada keadilan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Kepala Kejaksaan Negeri Toba dalam kegiatan ekspose persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice), terhadap perkara tindak pidana penganiayaan yang ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri Toba di Porsea.
Kegiatan ekspose tersebut dilaksanakan secara virtual pada Jumat, 30 Oktober 2026, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Toba. Dalam kegiatan ini, dilakukan pemaparan dan pembahasan terhadap perkara yang diajukan untuk memperoleh persetujuan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif.
Persetujuan penghentian penuntutan diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah persyaratan dan aspek keadilan, antara lain adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban yang dilakukan secara sukarela tanpa paksaan, korban telah menerima permintaan maaf dan memaafkan tersangka dengan tulus, serta adanya dukungan dari Masyarakat dan Pemerintah Daerah setempat.
Penerapan pendekatan Restorative Justice merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan penyelesaian perkara secara humanis dengan memperhatikan kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, serta keharmonisan kehidupan sosial masyarakat.
Melalui mekanisme ini, Kejaksaan Negeri Toba berharap nilai-nilai perdamaian, pemulihan hubungan sosial, dan rasa keadilan dapat semakin tumbuh di tengah masyarakat. Hal ini sekaligus menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan pelayanan dan penegakan hukum yang berkeadilan, bermanfaat, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. (Dosi)
Kejaksaan Negeri Toba – Humanis dalam Penegakan Hukum, Berkeadilan bagi Masyarakat.
