Tito Hananta Kusuma juru bicara Tim Advokat Pembela Anita Dewi Kolopaking. (Foto: int)mediasergap.com - JAKARTA - Penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap Anita Kolopaking akan berbuntut panjang. Hal ini dikarenakan Tim Advokat Pembela (TAP) Anita Kolopaking secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas penahanan kliennya.
Tito Hananta Kusuma juru bicara Tim Advokat Pembela Ibu Anita Dewi Kolopaking, menyatakan merasa keberatan atas penahanan Bareskrim Polri terhadap Anita yang merupakan pengacara Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Anita telah menandatangani berita acara penolakan penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya, dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata Tito, Minggu (9/8/2020).
Menurut Tito, Ibu Anita tidak perlu ditahan sebab kliennya bersikap kooperatif, tidak akan melarikan diri, dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," ucapnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, seusai dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri Sabtu (8/8/2020) dini hari. Anita langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
"Pagi ini tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan, yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setyono, kepada wartawan, Sabtu (8/8/2020).
Selama pemeriksaan tersebut, Awi mengatakan, Anita dicecar sebanyak 55 pertanyaan. Kendati begitu, Awi belum membeberkan alasan mengapa Anita dilakukan penahanan.
Dalam skandal kasus 'surat sakti' Djoko Tjandra ini Anita ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (30/7/2020) lalu.
Penetapan status tersangka dilakukan penyidik setelah memeriksa 23 saksi dan melakukan gelar perkara.
Hasilnya, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.
Selain itu, dia juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri.
Atas perbuatannya, Anita Kolopaking pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.(suacom)
No comments:
Post a Comment