Diduga Kebal Hukum, Mafia Solar Subsidi Lintas Provinsi Beroperasi Bebas dari Bitung ke Gorontalo | Media Sergap -->

Diduga Kebal Hukum, Mafia Solar Subsidi Lintas Provinsi Beroperasi Bebas dari Bitung ke Gorontalo

BITUNG (Sulawesi Utara) mediasergap.com – Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali mencuat dan mengundang sorotan tajam. Dua nama berinisial H. Farlan dan Nur disebut-sebut sebagai aktor utama dalam jaringan distribusi ilegal lintas provinsi dari Kota Bitung menuju Gorontalo.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas ini berlangsung terorganisir dengan memanfaatkan gudang besar di wilayah Gorontalo. Sementara titik pengumpulan diduga berada di Kelurahan Madidir, tepatnya di kompleks belakang Kodim, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

Di lokasi tersebut, terlihat sejumlah mobil tangki bertuliskan PT Sri Karya Lintas Indo yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi. Aktivitas pengangkutan dilakukan pada malam hari, dengan kendaraan bergerak menuju jalur keluar kota yang mengarah ke Provinsi Gorontalo.

Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi di lapangan, pihak yang diduga terlibat justru menghindar dan melarikan diri, semakin memperkuat dugaan adanya praktik ilegal yang dilakukan secara tertutup.

Lebih mencengangkan, kedua nama yang disebut-sebut sebagai pengendali aktivitas ini diduga memiliki “backing” kuat dari oknum petinggi berseragam coklat di Mabes Polri, sehingga aktivitas mereka terkesan tidak tersentuh hukum.

Langgar UU Migas, Ancaman Hukuman Berat Menanti

Praktik penyaluran BBM subsidi tanpa izin jelas melanggar hukum. Berdasarkan:

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja)

Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan:

  • Pidana penjara hingga 6 tahun,
  • Denda maksimal Rp60 miliar.

Modus yang digunakan pun bukan hal baru, seperti:

  • Penggunaan barcode palsu saat pembelian di SPBU,
  • Modifikasi tangki kendaraan,
  • Penyelundupan lintas provinsi untuk dijual kembali dengan harga industri.

Publik mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus ini. Dugaan adanya “perlindungan” dari oknum tertentu semakin memperkuat kesan bahwa praktik mafia BBM subsidi masih tumbuh subur.

Permintaan tegas pun diarahkan kepada Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, untuk segera mengambil langkah konkret dan tidak mentolerir praktik yang merugikan negara dan masyarakat ini.

Selain itu, Polda Sulawesi Utara diminta segera:

  • Memanggil dan memeriksa pihak berinisial H. Farlan dan Nur,
  • Menutup gudang yang diduga menjadi pusat distribusi ilegal,
  • Mengusut kemungkinan keterlibatan oknum aparat.

Jika benar terjadi, praktik ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap kebijakan subsidi negara yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil. Aparat penegak hukum dituntut tidak hanya bertindak, tetapi juga membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. (Tim)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini