mediasergap.com - SERGAI - Merasa sok jagoan, Kus alias Atim (40) warga Lingkungan I Kelurahan Pekan Dolok Masihul kerap pamer kepada tetangganya ketika lagi memegang plastik narkoba. Akhirnya Atim diadukan tetangganya sendiri ke Polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Dalmas Polsek Dolok Masihul langsung melakukan penyelidikan, dan selanjutnya menangkap Atim di jalan umum Bisnis Center depan Ruko di Lk. I Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa (1/9/2020) sekitar pukul 15.00 WIB siang.
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang melalui Kapolsek Dolok Masihul, AKP J. Panjaitan via whatsapp mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat, karena tersangka sering membawa dan memperlihatkan kepada masyarakat sekaligus menggunakan narkotika yang diduga jenis sabu di lingkungan tersebut,” ujar Kapolsek, Kamis (3/9/2020).
Lebih lanjut Kapolsek Dolok Masihul AKP J. Panjaitan menjelaskan setelah tersangka Atim ditangkap, petugas menyita barang bukti 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal warna putih diduga jenis sabu dengan berat 0,6 Gram. Dan 1 lembar plastik transparan dalam keadaan terlipat berisikan,1 batang kaca pirex yang ada cairan putih sudah membeku dan ada kompeng, 2 batang pipet yang salah satu sudah dimodif jadi huruf L, 1 buah mancis merk Tokai warna biru dan 1 buah mancis warna merah.
Kronologi penangkapan, kata AKP J.Panjaitan berawal saat itu Atim yang sudah diintai, personil Polsek Dolmas melihat tersangka sedang mengangkat tangan sebelah kanan, sembari memperlihatkan sesuatu yang ada ditangannya.
Melihat hal tersebut, langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan pada tangan kanan barang bukti narkoba.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kemudian tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Makopolsek Dolok Masihul untuk pengembangan lebihlanjut.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 subs pasal 112, UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kapolsek.(sabah/bit)
No comments:
Post a Comment