Berdalih Lockdown, Hakim Tunda Vonis Mantan Ketua DPRD Muara Enim | Media Sergap -->


Berdalih Lockdown, Hakim Tunda Vonis Mantan Ketua DPRD Muara Enim

mediasergap.com | PALEMBANG - Pengadilan Negeri Palembang, menunda sidang putusan terhadap terdakwa mantan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan mantan Plt Kadis PURR Ramlan Suryadi, yang seharusnya digelar Senin (18/1/2021) kemarin.

Hal itu dikatakan oleh juru bicara PN Palembang, Abu Hanifah, SH, MH. "Sidangnya ditunda. Palembang masih dalam suasana penghentian aktivitas sementara (Lockdown) selama sepekan terhitung sejak 13 Januari hingga 19 Januari 2021," kata Abu Hanafiah, melalui pesan singkatnya yang diterima wartawan media ini Senin (18/1/2021) kemarin.

Sementara itu, salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, M. Ridwan, SH, MH saat dikonfirmasi belum mengetahui informasi penundaan agenda sidang tersebut. “Belum mengetahui informasi penundaan itu. Bahkan tim JPU direncanakan ke Palembang untuk persidangan besok,” kata Ridwan, Senin (18/1/2021) kemarin.

Ridwan, menyebut akan sangat berpengaruh terutama pada masa penahanan terdakwa selama persidangan akan segera habis. “Tapi akan kita coba konfirmasi lagi ke PN Palembang besok (hari ini-red),” tandas Jaksa asli putra Palembang ini.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus Sumatera Selatan, melakukan penghentian aktivitas atau lockdown guna untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 selama satu pekan.

Penutupan aktivitas kantor Pengadilan Negeri Palembang itu diumumkan dengan pemasangan spanduk di pintu masuk gedung dengan tulisan “Untuk Antisipasi Penyebaran virus Covid-19 Pengadilan Negeri Palembang menghentikan sementara aktivitas kerja di kantor selama 7 hari sejak tanggal  13 Januari sampai dengan 19 Januari 2021”, tertanda Ketua PN Palembang. Sebelumnya, mantan Bupati Muara Enim, Aries HB dituntut enam (6) tahun penjara. (man/fit)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini