mediasergap.com | LABURA - Wahyu Satriya (30), warga Lingkungan II Palang, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, harus merasakan timah panas polisi. Itu setelah kakinya ditembak karena berusaha untuk kabur dan melawan petugas saat akan dilakukan penangkapan oleh tim Operasional Reserse Kriminal (Opsnal Reskrim) Polsek Kualuh Hulu, Minggu (17/1/2021) sekitar pukul 04.43 WIB dinihari.
Wahyu ditembak polisi karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) atau perampokan terhadap beberapa warga yang telah membuat pengaduan di Polsek Kualuh Hulu, atas sepak terjangnya yang membuat warga resah.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait, SH, MH melalui Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya, SH mengatakan, tim Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu telah mengamankan satu orang pelaku tindak pidana Curas.
Ia menyampaikan, bahwa penangkapan itu berdasarkan adanya dengan Laporan Polisi: LP/357/XII/RES.1.19/2020/SU/RES.LBH/SEK.KL.HULU, pada tanggal (20/12/2020) a.n Supran. Selanjutnya pada tanggal (13/1/2021) a.n Aziz Rifnaka membuat laporan polisi: LP/15/RES.1.8/I/2021/RES.LBH/SEK KL.HULU.
Kemudian, Minggu (17/1/2021) sekitar pukul 3.45 WIB dinihari. Tim Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kampung Tongah PU, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
Tak mau kehilangan buruannya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku. Setelah tiba di TKP, team langsung melakukan penyergapan pada sebuah rumah kosong dan terlihat pelaku sedang tiduran. Namun, ketika akan dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
"Akibat tindakan pelaku yang tidak koperatif, kita terpaksa bertindak secara terukur," ujar Ipda Eko Sanjaya.
“Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah satu unit Handphone Samsung warna putih, sebilah pisau, uang tunai Rp.255.000 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah, 1 (satu) buah jam tangan,” ujar Ipda Eko Sanjaya mengakhiri. (mael/fit)


No comments:
Post a Comment