mediasergap.com | LABUHANBATU - Berdasarkan keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Kepala BAPPENAS Nomor KEP.42/M.PPN/HK/04/2020 tanggal 9 April 2020, perihal penetapan perluasan kabupaten/kota lokasi fokus intervensi penurunan Stunting terintergrasi yang telah ditetapkan 2018-2020, sebanyak 360 kabupaten/kota, salah satunya adalah Labuhanbatu.
Menyikapi hal ini, penanganan stunting perlu dibentuk tim yang melibatkan OPD.
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melakukan rapat kordinasi tim yang terdiri dari Dinas Sosial, Disdik, Perukim, Kelautan dan Perikanan, Dinas LH, Dinas Pertanian, Hanpang, Kemenag, Disperindag, Diskominfo, POM, PMD,DP2 KB, DP3A, dan Bappeda Kabupaten Labuhanbatu, dipimpin Sekdakab Labuhanbatu, Ir M.Yusuf Siagian,M.MA, Kamis (28/1/21).
Ir.M.Yusuf Siagian menyebutkan, Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronik pada 1000 hari pertama kehidupan. Stunting memengaruhi pertumbuhan dan perkembangan pada otak. "Karena jika ini tidak kita cegah dapat mempengaruhi tumbuh kembang pembangunan daerah. Jika masyarakat sehat, maka pembangunan dan SDM akan berkembang pesat," kata M. Yusuf.
Disisi lain, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Friska S.Simanjuntak, S.KM menyampaikan, kasus stunting merupakan permasalahan lintas sektor yang harus ditangani secepatnya untuk menekan pertambahan kasus di Labuhanbatu.
Pencegahan terjadinya stunting dimulai dari masa usia subur remaja putri, ibu hamil, ibu bersalin, balita dan difokuskan an-nas saat 1000 Hari Pertama Kehidupan.
Mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu H.Kamal Ilham, S.KM, M.Kes, Friska mengajak seluruh OPD untuk bekerjasama menangani masalah Stunting ini dengan selalu mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pola hidup sehat. (bay/fit)


No comments:
Post a Comment