mediasergap.com | LABUSEL - Team Anti Bandit (Tekab) unit Reskrim Polresta Kota Pinang, dipimpin Panit I Reskrim Iptu Gunawan Sinurat, SH, MH berhasil menangkap Doni (16), Senin (1/2/21) dinihari, sekitar pukul 03.30 Wib.
Dia diamankan karena telah membobol Kios Ar Razzaq Shop, Kota Pinang, Sabtu (13/11/20) silam.
Doni merupakan residivis, karena sebelumnya pernah masuk penjara karena melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan pada awal tahun 2020. Kala itu dia menjalani hukuman selama 7 bulan di Lapas Kota Pinang.
Kapolsekta Kota Pinang AKP Bambang G.Hutabarat, SH, MH melalui Panit I Reskrim Iptu Gunawan Sinurat, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut.
"Tersangka bersama pelaku inisial Aldi di TKP kios Ar Razzaq Shop Blok A1 No.06 Pajak Partisipasi Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labusel, membobol kios dengan cara membuka baut engsel pintu lipat kios dengan menggunakan obeng," ujar Iptu Gunawan Sinurat, SH, MH.
Barang yang hilang dari Kios yang dibongkar Doni itu, lanjut Iptu Gunawan, diantaranya 1 buah jam tangan merk Mirage, 1 buah jam tangan merk Rolex, speaker aktif, hingga speaker aktif warna hitam sedang, Power Bank, kacamata anti radiasi dan parfum. (lee/fit)
No comments:
Post a Comment