mediasergap.com | WAY KANAN - TS (36), warga Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, diamankan petugas Polsek Baradatu. Dia diamankan karena membawa senjata tajam jenis pisau belati (Badik).
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu, Kompol Mulyadi, mengatakan TS diamankan Sabtu (30/1/21) malam lalu sewaktu melaksanakan Patroli.
Semula, pihak Polsek mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Campur Asri, Kecamatan Baradatu, ada dua orang tidak di kenal yang bergelagat mencurigakan.
Petugas yang menerima informasi, langsung menuju ke lokasi. Setelah tiba di TKP, salah satu laki laki tersebut mengetahui kedatangan petugas dan berhasil melarikan diri.
Selanjutnya, petugas menghampiri rekannya inisial TS yang masih berada di lokasi dan melakukan pengeledahan badan. Alhasil, ditemukan sebilah badik, satu buah sebo warna hitam, dan satu buah tas warna hitam yang berisikan senter.
Saat diamankan, pelaku berdalih membawa senjata tajam untuk keselamatan di jalan. “Iya, katanya untuk alat pertahanan diri. Tetapi kami tetap serahkan ke Satreskrim Polsek Baradatu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Mulyadi.
"TS, melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," kata Kata Kompol Mulyadi, lagi.(ans/fit)
No comments:
Post a Comment