Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donal Simanjuntak
mediasergap.com | MEDAN - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Robinson Simatupang, akan dikenai sanksi kode etik, terkait kaburnya tahanan narkotika dari Mapolres Sergai beberapa waktu lalu.
mengatakan, tujuh orang personel Polres Sergai akan dikenakan sanksi pelanggaran kode etik, lantaran lalai dalam bertugas menjaga tahanan yang berhasil kabur di Rumah Tahanan Polisi (RTP).
Satu diantaranya yang dikenakan sanksi, yaitu Kapolres Serdangbedagai (Sergai), AKBP Robin Simatupang.
"Tujuh orang akan dikenakan sanksi kode etik," kata Kombes Donal, di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa (2/2/21).
Beberapa waktu lalu, delapan tahanan narkoba berhasil kabur dari RTP Polres Serdangbedagai dengan merusak sel. Dari delapan, sebagian di antaranya sudah tangkap oleh aparat kepolisian.
Donal belum mengetahui, apakah tujuh orang polisi ini dikenakan penundaan pangkat atau mutasi, karena kelalaiannya dalam bertugas.
Nantinya, keputusan sidang yang akan dapat menentukan hasil akhir tuntutan dari pelanggaran tersebut.
"Nantinya kita tunggu bagaimana hasil keputusan sidang untuk hukuman yang akan diberlakukan," ucapnya.
Dari delapan orang yang berhasil melarikan diri, baru empat orang saja yang berhasil ditangap kembali, Minggu (6/12/20) lalu. Sedangkan empat orang lainnya masih berkeliaran, termasuk otak pelaku perencana.
Empat orang yang sudah ditangkap kembali yakni, Putra Agus Pratama alias Tama (20), Reza Pratama alias Reza (16), M. Arifin alias Rifin (33) serta Misdarwansyah Lubis alias Iwan (28).
Mereka ditangkap di tempat terpisah dan dalam waktu yang berbeda-beda. Mereka langsung berpencar ketika berhasil keluar dari area lingkungan Polres pada 22 November lalu.
Para tahanan yang kabur ini terlibat kasus narkoba dengan kasus yang berbeda-beda. Diduga, para tahanan bisa kabur setelah menjebol plafon kamar mandi. (bbs/fit)
No comments:
Post a Comment