Pengedar Sabu di Kampung Bumi Ratu Dibekuk Satnarkoba Polres Way Kanan | Media Sergap -->

Pengedar Sabu di Kampung Bumi Ratu Dibekuk Satnarkoba Polres Way Kanan

mediasergap.com | WAY KANAN - Satnarkoba Polres Way Kanan, berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu, Senin (15/03/21), sekitar pukul 00.30 Wib.

Dia adalah APS (20), warga Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

APS diamankan di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, saat sedang menunggu pembeli.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda, menerangkan penangkapan APS berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Berdasarkan informasi itu, kita pun menyelidikinya. Ternyata benar, tersangka pun kita amankan," ujar Iptu Mirga Nurjuanda, Selasa (16/03/21) pagi WIB.

Dari APS, lanjut Iptu Mirga, polisi mengamankan barang bukti satu plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan di dalam dompet warna coklat.

"Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” ujar Iptu Mirga, mengakhiri.(ans/fit)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini