mediasergap.com | MEDAN - Satresnarkoba Polrestabes Medan, berhasil menangkap dua bandar narkotika jenis sabu.
Keduanya adalah Supriyanto alias Yanto (32), warga Jalan Husen Pamela, Desa Samkai, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Prov. Papua dan Herman alias Ali (35), warga Gang Sekip, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan SIK, SH, MH didampingi Kanit Idik II Iptu Arjuna Bangun SH, MH menyatakan, kedua bandar sabu tersebut merupakan target operasi (TO) mereka.
"Keduanya sudah TO kita," ujar Kompol Oloan, Senin (15/3/2021) siang WIB.
Keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Barang bukti yang diamankan 2 bungkus plastik yang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan sebutan sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 2.000 gram dan 1 bungkus plastik yang berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan sebutan sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 0,22 gram," ujar Kompol Oloan lagi.(bbs/fit)

No comments:
Post a Comment