mediasergap.com | Tebing Tinggi - Personil Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi menangkap dua orang pria diduga pelaku tindak Pidana Narkotika jenis Sabu dijalan Kebun lingkungan II Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Sabtu (5/2/2022) sekitar pukul 23.30 wib.
Pelaku diduga sebagai pengedar sabu yang berinisial DRD (45) warga Jalan Kebun, lingkungan II yang berprofesi sebagai petani, sedangkan pelaku lainnya berinisial MWH (24) warga Jalan Bukit Kencur Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah plastik klip transfaran yang berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 0,13 gram dan uang tunai Rp. 1.235.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Kapolsek Rambutan AKP. H. Samosir.,S.Pd melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP. Agus Arianto, kepada Wartawan mengatakan Minggu (6/2/2022) siang bahwa pada hari Sabtu kemarin (5/2/2022) sekitar pukul 23.00 wib, personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Rambutan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kebun Lingkungan II Kelurahan Tanjung Marulak Hilir sering terjadi transaksi peredaran Narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, Personil Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda TP. Damanik melakukan penyelidikan serta penangkapan. Tiba di lokasi, Petugas melihat pelaku DHD alias Dolly sedang duduk di teras rumahnya bersama pelaku MWH alias Wahyu.
Kemudian Petugas segera mengamankan kedua pelaku, dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan uang tunai yang dicurigai merupakan hasil penjualan sabu.
Kemudian petugas menginterogasi pelaku dan pelaku mengakui bahwa barang terlarang tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku beserta barang bukti kekantor unit Reskrim Polsek Rambutan untuk proses Penyelidikan lebih lanjut. (Ajs)
No comments:
Post a Comment