Menteri Desa Bapak Gus Halim, "BUMDes Harus Bisa Kolaborasi Bersama Usaha Warga Desa" | Media Sergap -->

Menteri Desa Bapak Gus Halim, "BUMDes Harus Bisa Kolaborasi Bersama Usaha Warga Desa"

🗓️ Selasa, 22 Maret 2022

mediasergap | JAKARTA - Salah satu tujuan dibentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah Untuk Menyejahterakan Masyarakat Desa. Filosofi ini mengharuskan keberadaan BUMDes mampu mengonsolidasikan unit-unit usaha yang ada di Desa agar semakin kuat dan menghidupkan usaha masyarakat.

"Bukan sebaliknya. Bapak Gus Halim juga sudah tegaskan jika BUMDes tidak boleh buka unit usaha yang bisa matikan usaha miliki warga. Ini yang harus kita pahamkan kepada Kepala Desa dan BPD termasuk pemahaman jika BUMDes tidak harus memberi Kontribusi untuk Pendapatan Asli Desa," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Penguatan BUMDes dan Percepatan Pembentukan BUMDes Bersama Pengelola DBM eks PNPM-MPd Tahun 2022.

Gus Halim menjelaskan, peran BUMDes yang utama justru harus mampu mengonsolidasi semua unit usaha masyarakat di Desa untuk mampu tumbuh bersama. Jika Pendapatan Asli Desa (PADes) bisa bertambah karena keuntungan dari BUMDes, hal tersebut merupakan bonus. Namun, kata Gus Halim keberadaan BUMDes harus mendahulukan kepentingan masyarakat Desa, seperti pendampingan usaha warga dari proses Produksi hingga Pemasaran.

Menteri Desa menambahkan, keberadaan BUMDes harus dijaga agar tidak sampai melahirkan masalah baru bagi pengembangan ekonomi masyarakat Desa. "Jadi meski tidak berefek ke PADes maka kelahiran BUMDes justru berbagai usaha yang dilakukan masyarakat semakin meningkat," kata Gus Halim.

Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Harlina Sulistyorini melaporkan, dari 39.854 BUMDes yang telah mendaftarkan nama ke Kemendes sebanyak 29.043 Unit dan telah mendaftarkan Badan Hukum ke Kemenkumham 10.811 Unit. Dari 1.896 BUMDes Bersama, sebanyak 1.805 telah mendaftar nama ke Kemendes PDTT dan telah mendaftar Badan Hukum sebanyak 91 Unit. Sementara itu, dari BUMDes Lembaga Keuangan Desa (LKD) sebanyak 496, sebanyak 307 telah mendaftar nama dan 189 Unit telah mendaftar ke Kemenkumham.

Turut hadir dalam Rakortek itu, Sekjen Kemendes Taufik Madjid, Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Kemendes PDTT.  [Ds/Rel]


[Sumber: Biro Humas Kemendes PDTT]


No comments:

Post a Comment

Berita Terkini