Didampingi Kuasa Hukum, Pelapor Kasus Pengeroyokan Laporkan Penanganan Perkara ke Propam Polda Sumut | Media Sergap -->

Didampingi Kuasa Hukum, Pelapor Kasus Pengeroyokan Laporkan Penanganan Perkara ke Propam Polda Sumut

Korban bersama kuasa hukum saat mendatangi Kantor Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara untuk melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara yang tengah mereka hadapi.

Medan, mediasergap.comSeorang warga bernama Erdianto Hutabarat yang sebelumnya melaporkan dugaan kasus pengeroyokan, kini menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan penanganan perkaranya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut disampaikan pada Rabu (15/04/2026) dengan didampingi kuasa hukumnya, Famati Gulo, SH, MH. Langkah ini diambil menyusul perkembangan perkara di mana Erdianto yang awalnya berstatus pelapor, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari laporan yang diajukan kliennya ke Polsek Medan Tembung pada 4 Februari 2025 terkait dugaan pengeroyokan yang terjadi di sebuah gudang di kawasan Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung.

Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan oleh beberapa orang setelah terjadi perselisihan di lokasi kejadian. Akibat peristiwa itu, korban mengalami sejumlah luka dan telah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Namun, sehari setelah laporan tersebut, pihak terlapor juga melayangkan laporan balik ke Polrestabes Medan terkait peristiwa yang sama, sehingga terjadi saling lapor antara kedua belah pihak.

Menurut kuasa hukum, dalam perkembangan penanganan perkara, salah satu terlapor telah diamankan dan diproses hukum, sementara pihak lainnya masih dalam pencarian. Di sisi lain, kliennya justru ditetapkan sebagai tersangka, yang dinilai menimbulkan pertanyaan terkait proses penanganan perkara.

“Kami melihat adanya kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap klien kami, yang sebelumnya merupakan pelapor. Oleh karena itu, kami melaporkan hal ini ke Propam Polda Sumatera Utara agar dilakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan,” ujar Famati Gulo.

Pihaknya berharap agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, adil, dan tidak memihak, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan yang disampaikan ke Propam tersebut.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian bersama agar setiap proses penegakan hukum dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi rasa keadilan di tengah masyarakat. (Rel)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini