Anggota DPRD Medan Edward Hutabarat, “Kenaikan Pajak 11% Sebaiknya Ditunda” | Media Sergap -->

Anggota DPRD Medan Edward Hutabarat, “Kenaikan Pajak 11% Sebaiknya Ditunda”

✍️Liputan: Parlindungan H | 🗓️Rabu, 13 April 2022
💻Editor: RE

mediasergap | MEDAN • SUMUT 

Rencananya Pemerintah akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada 1 Mei 2022 mendatang, sangatlah tidak tepat di masa Pandemi saat ini. Hal ini dikatakan, Edward Hutabarat Anggota DPRD Medan dari Komisi III, Rabu (13/04/2022) saat dikonfirmasi via selular.

“Sebagaimana kita tahu, masyarakat saat ini dalam keadaan susah, dalam segi perekonomian dan semua masyarakat mengalaminya baik kalangan ekonomi atas maupun kalangan ekonomi bawah,” katanya.

Untuk itu, ujar Edward kiranya Pemerintah memaklumi masalah perekonomian yang terjadi saat ini. “Kami dari Komisi III DPRD Medan, tidak bisa berbuat banyak, hanya bisa menghimbau, sebab semua Keputusan ada di Pemerintah Pusat dan DPR RI,” katanya.

Dikatakannya, Undang-Undang No. 7 Tahun 2001 itu tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), ketentuan besaran tarif PPN naik dari 10% menjadi 11%. “Dan aturan itu telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Oktober 2021.” Pada BAB IV Pasal 7, disebutkan tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku Mei 2022 dan sebesar 12% yang akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025, terangnya.

Dijelaskan lagi, bukannya kita tidak mendukung Kebijakan Pemerintah, tapi melihat situasi saat ini. Apalagi dimasa Pandemi sekarang, alangkah baiknya kebijakan kenaikan PPN 11% ditunda dulu. “Karena saat ini, masyarakat banyak mengeluh masalah keuangan,” ungkap Politisi PDI Perjuangan.

Lanjutnya, Hal ini dapat kita buktikan dengan Langka dan Mahalnya Minyak Goreng (Migor) membuat masyarakat sudah kebingungan. “Belum lagi dengan Kenaikan Gas juga membuat masyarakat resah,” terangnya.

Ditambahkannya, Apalagi kenaikan PPN 11% disaat bulan Ramadhan tahun ini. Tentunya, semakin membuat masyarakat bingung. “Sebagaimana yang kita tahu, umumnya menjelang Hari Raya harga barang-barang pada naik,” jelasnya.

Untuk itu, diharapkan kepada Pemerintah menunda kenaikan PPN 11%. Walaupun kenaikan PPN hanya 1%, dapat dipastikan akan berpengaruh pada daya beli masyarakat. “Sebab, masyarakat yang berimbas bukan Pengusahanya,” terangnya. [red/rel]

[Sumber: MR.com]

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini