PT Graha Dura Lecehkan Bendera Merah Putih Yang Di Pajang Kuyak Dan Lusuh Di Depan Kantor Devisi | Media Sergap -->

PT Graha Dura Lecehkan Bendera Merah Putih Yang Di Pajang Kuyak Dan Lusuh Di Depan Kantor Devisi

✍️Liputan : Yans • 🗓️Rabu, 13-April-2022
💻Editor : RE

mediasergap | Labura • Sumut

Sungguh Miris dan Memalukan, tentang keberadaan sebuah Perusahaan Perkebunan Raksasa bukan saja beroperasi mulus mengelola dugaan Tanah Hutan Teregistrasi 40 KL yang di Sulap menjadi Perkebunan Sawit berlahan Gambut dengan HGU Seluas ± 8323 Ha di Desa Sukarame Baru /Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu kabupaten Labura Provinsi Sumatera Utara.

Keberadaan Perusahaan ini kini makin terasa begitu Arogansi. Pasalnya, seperti Perusahaan Raksasa ini sengaja Mendemonstrasikan Kekuatan Superpower mereka yakni diduga dengan sengaja melecehkan keberadaan Bendera Kebangsaan RI Sang Merah Putih🇮🇩 yang diketahui cukup lama di pasang terpajang berkibar dengan kondisi kain kuyak dan rompal serta lusuh terlihat tak terawat.

Bendera ini di pajang di depan Kantor Divisi Kebun PT Graha Dura Leidong Prima (GDLP) Tbk Bakrie Sumatera Plantation Arealnya di Dusun Darul Aman dan Dusun Charli Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura Sumut.

Pemandangan yang sangat menyedihkan ini bagi siapapun sebagai anak bangsa yang cinta NKRI pastilah tergores hatinya ketika melihat Bendera Kebangsaannya tidak dipandang sebelah mata oleh Petinggi-Petinggi Perusahaan yang dipercaya Owner mengelola Perkebunan Sawit berlahan gambut di sebut PT GDLP ini.

Menurut informasinya kondisi keberadaan Bendera Merah Putih🇮🇩 ini sudah lama kuyak dan kupak-kapik hal ini pernah beberapa kali di tegur masyarakat yang melintas kepada Karyawan Kebun namun tidak pernah sekalipun mereka menggubris apalagi para Petinggi Kebun mulai dari Manager, Askep, Asisten, hingga Humas PT. GDLP tetap mengabaikan hal Bendera Negara ini yang setiap waktu mereka datangi dan lintasi.

Sehingga tayangan memalukan dan melecehkan Bendera Kebangsaan Negara RI ini terpajang secara terus menerus dengan waktu yang cukup lama. Kesannya Bendera ini seperti benar-benar tidak bernilai sedikitpun di mata Petinggi-Petinggi Perusahaan GDLP ini yang akibatnya dapat berdampak Merusak Nama Besar Perusahaan dan Owner Perusahaan GDLP ini.

Hasil pantauan di lokasi pajangan kibaran Bendera Merah Putih yang Kuyak dan Lusuh terpasang itu di dua Kantor Divisi I dan Divisi II, Jum’at (08/04/2022) hingga Rabu (13/04/2022) masih tetap terlihat Bendera Sang Merah Putih memang kelihatannya sudah cukup lama terpasang kuyak dan kusam tak terawat di depan Kantor Divisi I PT. GDLP dekat Pos Pintu masuk Satpam Kebun di Dusun Darul Aman Desa Sukarame dan Divisi II Kantor Kebun Charlie.

Ketika hal pemasangan Bendera Merah Putih🇮🇩 yang kuyak-kuyak ini ingin dikonfirmasikan kepada Assisten Divisi I Nurrahman Pamuji di Kantor Divisinya, Jum’at (08/04/2022) Satpam mengatakan Bapak Asisten tidak ada di Kantor ini ia lagi ke Kantor Besar. Kesana saja orang Bapak kalau mau ketemu, sebut Satpam.

Begitu juga saat hal ini ingin di pertanyakan kepada  EST Manager Isnadi, Rabu (13/04/2022) belum dapat di hubungi.

Mengomentari hal Pelecehan Bendera Merah Putih🇮🇩 ini Waket Tim Investigasi DPP LSM Sidik Perkara  Bambang Pridilianto.,S.Pd, Rabu (13/04/2022). menyampaikan bahwa sebagai Anak Bangsa yang benar cinta NKRI sepatutnya kita menghargai dan menghormati Lambang Negara kita seperti Bendera Sang Merah Putih🇮🇩.

Yang mana Bendera ini memiliki Kedudukan Khusus sebagai Identitas Kebangsaan yang di atur pada UUD 1945 Pasal 35 yang berbunyi “Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih🇮🇩 maka dari itu dalam Mengibarkan Bendera Kebangsaan tidaklah boleh sembarangan karena sudah ada Undang-Undang yang mengaturnya yakni UU-RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan pada Pasal 24 huruf C.” Barang siapa dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut atau Kusam dengan Ketentuan Pedoman Pasal 67 huruf G sebagaimana di maksud Pasal 24 huruf C tadi maka dapat di Pidanakan Penjara paling lama 1 Tahun atau Denda Rp. 100 Juta.

Namun aturan yang disebut diatas sepertinya tidak berlaku atau diabaikan oleh Petinggi-Petinggi Perusahan PT. Graha Dura Leidong Prima BSF (Bakrie Sumatera Flantation).

Jelas ini Sikap Prilaku yang tidak baik memandang Bendera Kebangsaan seperti ini dan apabila Pemilik Perusahaan mengetahui Prilaku Buruk Pekerjanya seperti ini tentu ia juga tidak terima kalau di Kantor Perusahaan milik Bakrie Sumatera Plantation ini ternyata para Petinggi Staf Kebun sengaja mengabaikan hal Bendera ini dampak tudingan besar yang bakal di terima Perusahaan dan Pemiliknya Bakrie Sumatera Plantation.

Jelas ini sikap Perilaku yang memalukan. Dan pihak kami akan terus menyikapi dan menindaklanjuti Masalah Dugaan Pelecehan Bendera Kebangsaan ini oleh Perusahaan Perkebunan Sawit ini.

Bahkan akan menyampaikannya melalui surat resmi serta dokumentasi kepada Pemilik Saham Perusahaan di Kantor Pusat PT GDLP TBK BSF. Menilik kejadian ini kita sangat meragukan kecintaan Perusahan ini kepada NKRI, tegas Bambang.

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini