Seorang Wanita Ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Diduga Sebagai Bandar Narkoba | Media Sergap -->

Seorang Wanita Ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Diduga Sebagai Bandar Narkoba

🗓️Selasa, 21 Juni 2022  [08.05]

Seorang Wanita Ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Diduga Sebagai Bandar Narkoba



TEBING TINGGI • SUMUT » mediasergap ⚖️🇮🇩

Personil Satnarkoba Polres TebingTinggi menangkap seorang wanita yang  berinisial H alias lena (45) warga dusun 8 (delapan)  karya tani desa bah kecamatan TebingTinggi kabupaten serdang bedagai,  diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu  pada Jumat (17/6/2022) lalu  sekitar pukul 14.30 wib.

Pelaku H alias lena  ditangkap Polisi di depan rumah dikawasan Dusun 8 Karya Tani Desa Bahsumbu Kecamatan TebingTinggi Kabupaten Serdang Bedagai yang termasuk wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba Polres TebingTinggi AKP Happy Margowati Suyono SIK melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, kepada wartawan, Senin (20/6/2022) menjelaskan  bahwa penangkapan pelaku terjadi pada jumat 17 Juni 2022 sekira pukul 14.30 Wib di Dusun 8 (delapan)  Karya Tani Desa Bah Sumbu Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari penangkapan pelaku  ditemukan 1 (satu) buah plastik transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih  0,17 gram,   1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kotak kertas yang didalamnya berisikan beberapa pipet kaca dot merah.

Termasuk juga beberapa bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet runcing, 1 (satu) unit handphone Merk Oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 1.760.000,(satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah tas sandang warna hitam.

Kemudian petugas melakukan  interogasi terhadap  pelaku dan pelaku   mengakuinya  bahwa seluruh barang bukti yang di temukan   saat penangkapan adalah miliknya.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Satres Narkoba Polres TebingTinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika". Tutup  Agus. (Ajs)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini