Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri Seorang Ayah Diamankan SatReskrim Polres Tebing Tinggi | Media Sergap -->

Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri Seorang Ayah Diamankan SatReskrim Polres Tebing Tinggi

 📆Minggu, 31-Juli-2022 [06.14]

Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri Seorang Ayah Diamankan SatReskrim Polres Tebing Tinggi


TEBING TINGGI • SUMUT » mediasergap ⚖️🇮🇩

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang ayah yang diduga tega  mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur, di Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara.  

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi.,SH,MH melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan menyampaikan bahwa sabtu (30/07/2022) Pelaku di tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 631/VII/2022 /SU.RES T.TINGGI /SPKT.TT, Tgl. 27 Juli 2022. yang dilaporkan oleh Ibu kandungnya sendiri. 

Pelaku yang ditangkap berinisial IS (39) dan berhasil diamankan Petugas dikediaman rumahnya sendiri, pada Rabu (27/07/2022) sekitar pukul 23.00 Wib, dan pelaku sudah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi. 

Dijelaskan Kasi Humas Kejadian pencabulan tersebut terungkap setelah Ibu kandung korban mulai curiga melihat korban (13) dalam beberapa hari ini tidak seperti biasanya menjadi pemalas, dan pendiam, dan saat itu korban duduk di depan TV.

Kemudian Ibunya menanyakan kepada korban : "Kau kenapa Kak kok diam aja...? kemudian kok lemas sekali terus kok malas makan ?" Saat itu korban menjawab : "nggak apa-apa Bun."

Kemudian Ibu kandung korban menanyakan kembali kepada korban : "Bunda kasih dua pilihan mau sekolah atau tidak ?" kemudian korban menjawab : "masih mau sekolah aku bun".

Setelah dibujuk oleh Ibu nya saat itu juga korban mengakui jika korban sudah disetubuhi ayah kandungnya sendiri layaknya suami istri sebanyak tiga kali. 

Dimana saat itu pelaku mendatangi korban kedalam kamarnya dan langsung tidur disamping korban dan menciumi pipi korban hingga korban ketakutan dan terdiam, kemudian pelaku membuka seluruh baju korban dan pelaku juga membuka baju dan celananya, kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban.  

"Akibat dari perbuatannya, pelaku di persangkakan dengan Pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang."tutup AKP Agus Arianto." (Ajs)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini