BPK RI Temukan Kelebihan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sergai | Media Sergap -->

BPK RI Temukan Kelebihan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sergai

 🗓️ Sabtu, 28-Januari-2023 [09.52]

BPK RI Temukan Kelebihan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sergai


Serdang Bedagai • Sumut » mediasergap ⚖️🇮🇩

Selain dalam pengelolaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang menuai masalah secara berturut-turut pada Tahun Anggaran (T.A) 2020 dan (T.A) 2021, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara T.A 2021 juga terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara.

Dalam laporan ini disebutkan bahwa pada T.A 2021 Pemkab Sergai menyajikan anggaran belanja pegawai sebesar Rp. 642.457.830.763,00 dengan realisasi sebesar Rp. 601.925.639.534,00 atau 93,69%. Dari realisasi tersebut, diantaranya Rp 110.043.381.060,00 merupakan realisasi atas belanja TPG.

Demikian diungkapkan Ketua LSM STRATEGI Kota Tebing Tinggi, Ridwan Siahaan kepada sejumlah awak media saat ditemui di Kedai Kopang Jalan Sutomo Kota Tebing Tinggi, Jum’at (27/01/2023).

Menurut BPK RI, lanjut Ridwan, tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalinalitas. Guru yang dapat menerima tunjangan profesi adalah guru yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian, memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik dan melaksanakan tugasnya secara profesional.

"Pembaruan data pada Dapodik sedikitnya dilakukan dua kali dalam setahun oleh operator sekolah terkait dengan data sekolah induk, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan, tanggal lahir dan status kepegawaian guru," terangnya.

Disebutkan Ridwan, sesuai dengan kewenangannya Dinas Pendidikan mengusulkan data guru yang berhak mendapatkan tunjangan profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan. Kemudian Kementerian melalui Direktorat Jenderal menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan. TPG dibayarkan sebesar satu kali gaji pokok pada SK Kenaikan Gaji Berkala yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah.

"Dari hasil pemeriksaan BPK RI atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran TPG Tahun 2021 diketahui bahwa besaran data gaji pokok untuk 38 guru yang diinput dalam Dapodik lebih besar dari SK gaji guru yang bersangkutan sehingga TPG yang dibayar lebih besar dari yang seharusnya," jelas Ketua LSM ini.

"Terdapatnya kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini merupakan bukti kelemahan Kadis Pendidikan dalam menjalankan tugasnya selaku penanggungjawab pengawasan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)," tegasmya.

Saat awak media tanyakan kebenaran informasi dan tindaklanjut atas temuan BPK RI, hingga berita ini diterbitkan Kadis Pendidikan  tidak memberikan tanggapan. (Ajs/Tim).

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini