Polsek Medan Baru Amankan Tiga Pelaku Penganiayaan Yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia | Media Sergap -->

Polsek Medan Baru Amankan Tiga Pelaku Penganiayaan Yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia

 Polsek Medan Baru Amankan Tiga Pelaku Penganiayaan Yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia


๐Ÿ“† Rabu, 08-Nov-2023_๐Ÿ•‘ 17.02 WIB


 Medan • Sumatera Utara [mediasergap.com] ⚖️๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan tiga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban Samsidi (65) warga Jalan Mawar Gg Keluarga Kel.Sari Rejo Kec.Medan Polonia meninggal dunia.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun S.Sos menyebutkan ketiga pelaku  berinisial G (42), AP (23) dan SS (25) warga Jalan Mawar Gg Keluarga Kel.Sari Rejo Kec. Medan Polonia ditangkap pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 7.30 Wib.

"Peristiwa itu terjadi di salah satu kandang kambing milik Alm Samsul Arifin di Jalan Mawar Gg Keluarga Kel.Sari Rejo Kec.Medan Polonia pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 Wib," kata Kompol Ginanjar, Senin (23/10/2023).

Dirinya menjelaskan awal kejadian itu bermula ketika tersangka G yang merupakan penjaga kandang kambing  mendengar adanya suara orang  memasuki lokasi kandang kambing.

"Disitu tersangka G membanguni rekannya berinisial AP yang juga merupakan penjaga kandang kambing untuk keluar dan mengecek asal suara tersebut. Kemudian tersangka G juga menghubungi tertangga rumahnya berinisial SS (25) dan mengatakan ada maling di lokasi kandang kambing," ujarnya.

Ketika dilakukan pencarian, Kapolsek mengatakan ketiga pelaku berhasil  memergoki korban yang saat itu sedang mencuri beberapa buah seng dan kayu broti di kandang kambing.

"Pada saat ditangkap, korban ternyata mencoba melarikan diri, Pelaku G membacok kaki korban sehingga membuat korban terjatuh. Sedangkan pelaku AP memukul korban menggunakan kayu dan pelaku SS juga ikut memukul korban," ungkapnya.

Warga yang mendengar adanya suara keributan, langsung mendatangi lokasi dan melihat korban sudah tidak berdaya lagi.

"Korban dinyatakan meninggal dunia pada saat dibawa ke Rumah Sakit Fajar. Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk di outopsi,"terangnya.

Ktiga pelaku kini telah dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 170  ayat 2 ke 3e jo. Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Maldon Pasaribu)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini