-->





Miris, Perangkat Desa Bogorejo Tuban di Duga Jaminkan Sertifikat Aset Desa

Miris, Perangkat Desa Bogorejo Tuban di Duga Jaminkan Sertifikat Aset Desa


📆 Rabu, 19-Juni-2024_🕑 13.38 WIB

Tuban • Jatim [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Seorang oknum perangkat desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, diduga menggadaikan sebuah aset milik desa untuk kepentingan pribadi.

Aset tersebut adalah sebuah Sertifikat Hak Milik (SHM) sebidang tanah pertanian yang notabene adalah milik pemerintah desa setempat dari hasil tukar guling yang masih berproses.

Mirisnya, kondisi itu sudah berlangsung selama hampir sepuluh tahun dan baru terungkap beberapa waktu lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, oknum perades berinisial BSR menjaminkan SHM tersebut kepada salah satu pengusaha tanpa menceritakan kondisi (status tanah) yang sebenarnya.

Bahkan, persoalan tersebut sudah pernah berujung pelaporan atas dugaan penipuan namun berhasil dimediasi dengan perjanjian kesanggupan yang bersangkutan untuk segera mengembalikan pinjaman.

Berkaitan dengan semua hal diatas, BSR saat dikonfirmasi awak media mengatakan, jika dirinya mengaku tidak tahu bahwa sertifikat tersebut merupakan aset desa.

"Awalnya saya juga tidak tahu kalau tanah itu dalam proses tukar guling pak. Saya baru tahu setelah satu tahun berjalan," jelasnya melalui telepon WhatsApp, Sabtu (15/06/2024).

Namun janggal hingga banyak pihak berasumsi, keterangan dari oknum perangkat tersebut hanyalah alibi saja, sebab hingga saat ini dikabarkan tak kunjung ada upaya penyelesaian dari yang bersangkutan.

Sementara itu, Kepala Desa Bogorejo, Nuril Akhtiar saat dihubungi pewarta, pihaknya tidak bersedia menjawab secara spesifik dan mengarahkan konfirmasi kepada yang bersangkutan.

"Monggo terkait itu njenengan (anda.red) tanyakan kepada yang bersangkutan. Soalnya saya masuk 2019 jadi belum ada 10 tahun dan pengelolaan tkd masih utuh," ungkapnya melalui pesan id WhatsApp.

Disisi lain, tindakan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa tersebut juga disinyalir sebagai bentuk penipuan dan penggelapan yang merugikan banyak pihak termasuk pemerintah desa. (Red/Rel)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini