Diduga Tak Kantongi Izin, Aktivitas Galian Tanah Cetak Sawah di Tanjung Harapan Disorot
BATU BARA, mediasergap.com – Aktivitas jual beli tanah hasil galian untuk cetak sawah di Lorong Pakam, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, menuai sorotan publik. Kegiatan yang telah berlangsung sekitar sepekan tersebut diduga tidak memiliki izin galian C dan menimbulkan keluhan dari warga sekitar.
Pantauan di lapangan menunjukkan lalu lalang dump truck pengangkut tanah urug yang melintasi jalan rabat beton di kawasan tersebut. Kondisi jalan dilaporkan mulai mengalami retak dan tertimbun tanah, sementara debu beterbangan saat cuaca kering, sehingga dikhawatirkan berdampak pada kesehatan warga dan keselamatan pengguna jalan.
Di lokasi, tim media bertemu dengan sejumlah pekerja yang menyebut kegiatan berada di bawah tanggung jawab seorang warga berinisial OK Indra, yang disebut sebagai pemilik alat berat excavator. Tanah yang diambil diklaim untuk keperluan alih fungsi lahan menjadi sawah, namun materialnya juga diperjualbelikan sebagai tanah urug.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Penjabat Kepala Desa Tanjung Harapan, Mardi Waluyo, mengaku belum mengetahui adanya aktivitas galian tersebut. Ia juga menyampaikan belum dapat turun ke lokasi karena sedang berada di luar wilayah.
Informasi terkait dugaan galian ilegal tersebut turut disampaikan kepada aparat penegak hukum setempat, termasuk jajaran Polsek Indrapura dan Polres Batu Bara. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait tindak lanjut atas laporan tersebut.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum Salam Pranata menyatakan bahwa aktivitas pengambilan tanah darat untuk diperjualbelikan termasuk dalam kategori pertambangan mineral bukan logam (batuan) yang wajib memiliki izin resmi, seperti Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba mengatur sanksi pidana bagi kegiatan penambangan tanpa izin, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan juga mengatur sanksi terhadap perusakan lingkungan dan alih fungsi lahan ilegal.
Ketua Laskar Merah Putih Kabupaten Batu Bara, Budi Ansyah Ilham HRP, yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum, menilai dugaan alih fungsi lahan menjadi sawah tidak serta-merta menghapus kewajiban perizinan pertambangan jika material tanahnya diperjualbelikan.
“Jika tanah hasil galian dijual tanpa izin resmi, maka itu tetap masuk kategori penambangan ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana,” ujarnya.
Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat.
Hingga saat ini, masyarakat setempat berharap ada kejelasan dan langkah konkret dari pihak berwenang terkait legalitas dan dampak aktivitas galian tersebut. (Biro BB)


No comments:
Post a Comment