-->







Pelaku Curanmor R2 Diamankan Polsek Kota Balikpanan Utara Setelah Membawa Kabur Motor

Pelaku Curanmor R2 Diamankan Polsek Kota Balikpanan Utara Setelah Membawa Kabur Motor


๐Ÿ“† Jum’at, 21-Juni-2024_๐Ÿ•‘ 18.58 WIB

BALIKPAPAN - KALTIM [mediasergap.com] ⚖️๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor roda 2, Kamis ( 21/6/2024). 

Tepatnya kejadian di Jln. Jendral A.Yani  sebelah toko paris elektronik Kelurahan Karang Rejo Kecamatan Balikpapan Tengah pada hari Minggu 12 Mei 2024 sekitar jam. 04.30 Wita.

Pada saat korban pulang bekerja  memarkir kendaraannya dan tidak dalam terkunci kemudian pemilik masuk rumah istirahat pada ke esokkan harinya korban tidak melihat kendaraannya ada pada tempatnya, kemudian korban mengecek CCTV yang ada terdapat seorang tidak di kenal mendorong kendaraanya hingga hilang dari pantauan CCTV. 

Selanjutnya korban mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Utara beserta bukti rekaman CCTV yang ada. 

Petugas Unit Buser Reskrim Polsek Utara setelah mendalami rekaman CCTV langsung mengolah laporan pengaduan guna melakukan penyelidikan, dan pengejaran pelaku pembawa kendaraan R2 tersebut. Berkat kerja keras petugas Reskrim berhasil mengamankan pelaku Saudara ( M ) dan kendaraan sepeda motor KT 6742 YS, di Jln.Jendral A Yani tepatnya  depan Alfamidi  Karang Jawa  Kelurahan Karang Jati Kecamatan Balikpapan Tengah selanjutnya  pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Balikpapan Utara. 

  Adapun Barang Bukti nya;

- 1 buah Kunci kontak Honda Kode.P839.

- 1 buah Unit kendaraan Sepeda motor Honda Blade warna hitam Kt.6742 YF (plat palsu). 

Adapun pasal yang di langgar pelaku yaitu Pasal 363 KUHP pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara sekitar 5 - 7 tahun.

"Atas perbuatanya terduga pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik reskrim guna penyelesaian berkas perkara kasus yang ada, tutup Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko , S.H., M.H. (Fahrul Ichsan)

(SUMBER: ©HUMAS POLDA KALTIM)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini