PENGUNGKAPAN KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN 1 JENIS SABU-SABU DI WILAYAH HUKUM POLSEK SUNGAI PINANG
SAMARINDA • KALTIM [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩
Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya, (03/07/2023).
Pengungkapan ini dilakukan pada hari Senin, 01 Juli 2024, pukul 23.00 Wita, bertempat di Jalan Merdeka, GG Otok 1 RT 96 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka SK (39) sedang duduk di atas sepeda motor.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu klip plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram bruto di genggaman tangan kiri tersangka. Selain itu, ditemukan uang tunai sebesar Rp 350.000,- di saku celana kiri tersangka. Penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka, di mana ditemukan satu dompet putih berisi dua bundel plastik klip, satu kemasan es krim berisi empat bundel plastik klip, dua unit timbangan digital, serta dua sendok takar.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Bambang Suheri, S.E., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian. "Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang," ujar Ipda Bambang.
Saat diinterogasi, tersangka SK mengakui bahwa sabu-sabu yang ditemukan di tangannya tersebut akan dijual seharga Rp 700.000,- dan berasal dari temannya. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Polsek Sungai Pinang berkomitmen untuk terus memerangi penyalahgunaan narkotika dan mengimbau masyarakat agar selalu waspada serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. (Fahrul Ichsan)
(SUMBER: ©HUMAS POLDA KALTIM)
No comments:
Post a Comment