-->



Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba

Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba

🗓️ Rabu, 30-April-2025_⏲️ 15.01 WIB

Toba • Sumut [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 54 perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, pada Rabu, 30 April 2025. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba yang beralamat di Jalan Patuan Nagari No.4 Balige Kabupaten Toba. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, Dohar Nainggolan, S.E., S.H., M.H, dengan didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba Benny Surbakti, S.H., M.H, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Francisca Sirait, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Togi Hasibuan, S.H., M.H, beserta seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, Rabu (30/04/2025).

Pemusnahan Barang Bukti ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan atas Putusan Pengadilan baik Putusan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Mahkamah Agung RI mulai dari Bulan November 2024 s/d Bulan April 2025 sebanyak 54 (lima puluh empat) perkara yang terdiri dari perkara Narkotika sebanyak 30 Perkara (Tingkat Kasasi 11 Perkara, Banding 3 Perkara, Tingkat Pertama 16 Perkara) dimana Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, antara lain:

  • Narkotika Golongan I jenis Ganja: Sebanyak 2 (Dua) Perkara dengan berat netto 9,75 (Sembilan Koma Tujuh Puluh Lima) Gram,
  • Narkotika Golongan I jenis Shabu: Sebanyak 24 (Dua Puluh Empat ) Perkara dengan berat netto 38,04 (Tiga Puluh Delapan Koma Kosong Empat) Gram,
  • Obat-obatan terlarang (Ecstasy): Sebanyak 4 (Empat) perkara dengan total  92 (Sembilan Puluh Dua) butir.

Total Perkara Narkotika1 sejumlah 30 (Tiga Puluh) Perkara.

KAMNEGTIBUM/ TPUL: Sebanyak 17 (Tujuh Belas) Perkara yang terdiri dari :

  • Perlindungan Anak 9 (Sembilan)  Perkara,
  • Perjudian 4 (Empat) Perkara,
  • Pemalsuan 1 (Satu) Perkara,
  • Senjata Tajam 3 (Tiga) Perkara.

OHARDA : Sebanyak 7 (Tujuh) Perkara terdiri dari:

  • Pencurian 3 (Tiga) Perkara,
  • Penganiayaan 2 (Dua) Perkara,
  • Pemerasan 1 (Satu) Perkara, 
  • Pengerusakan 1 (Satu) perkara.

Dengan Jumlah Total seluruhnya terdiri dari 54 (lima Puluh Empat) Perkara.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Barang bukti seperti ganja, pakaian, dan alat hisap shabu dimusnahkan dengan cara dibakar. Senjata tajam atau benda terbuat dari besi dan Handphonedihancurkan dengan cara dipotong, sedangkan narkotika jenis shabu dilarutkan dalam air yang dicampur cairan kimia khusus. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Toba Dohar Nainggolan, S.E., S.H., M.H, mengatakan upaya ini sebagai salah satu tindak lanjut dari pelaksanaan putusan pengadilan yang dilakukan hingga tuntas proses hukumnya. Barang bukti yang dimusnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap dimana Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba menunjukkan keseriusan dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba dan langkah ini juga diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya peran semua pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Ke depannya, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat terus diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika dan tindakan kriminal lainnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti rutin dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Toba sebagai salah satu bentuk maksimalnya penanganan perkara yang dilakukan hingga proses akhir secara transparan dan akuntabel.

Kegiatan ini di saksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Toba Dohar Nainggolan, S.E., S.H., M.H, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Toba Benny Surbakti, S.H., M.H, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Francisca Sirait, S.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Togi Hasibuan, S.H., M.H, Kepala Rutan Balige, David Nicolas, S.H, Kapolsek Balige AKP Slamet Pasaribu, Pengacara /Advokat Panahatan Hutajulu, S.H, Sekdis Dinkes Kabupaten Toba Siti Nuraya Sirait, Panitera Muda Hukum PN Balige Ria Pardosi, Kepala BPOM Kabupaten Toba Tumiur Gultom dan Insan Pers/Media. (Ds)

(Sumber: ©Humas Kajari Toba)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini