MEDAN (Sumut) mediasergap.com — Sengketa lahan di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, kembali menjadi perhatian. Persoalan tersebut melibatkan Mimi Herlina Nasution dan Alimin, dengan masing-masing pihak memiliki klaim serta dasar penguasaan terhadap objek lahan yang hingga kini masih menjadi pokok persoalan hukum.
Dalam perkembangan terbaru, pihak Alimin meminta kepolisian memberikan kejelasan terhadap perkara yang telah berlangsung cukup lama. Kuasa hukum Alimin, Harianto Nazara, SH, menyampaikan bahwa kehadirannya untuk memenuhi undangan terkait perkara Alimin sekaligus meminta kepolisian melakukan gelar perkara khusus.
“Kehadiran kami hari ini memenuhi undangan terkait perkara Alimin. Kami juga meminta kepada pihak kepolisian agar dilakukan gelar perkara khusus terhadap perkara yang dialami Alimin, karena perkara ini sudah berlangsung cukup lama,” ujar Harianto Nazara kepada awak media.
Dalam proses mediasi sebelumnya di Polsek Sunggal, pihak Alimin turut mempertanyakan dasar penguasaan lahan oleh Mimi Herlina Nasution.
Pihak Alimin menyebut Mimi selama ini menempati objek lahan tersebut, namun dinilai belum mampu menunjukkan surat-surat yang telah dilegalisir sebagai dasar penguasaan lahan yang dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.
Persoalan dokumen tersebut menjadi salah satu poin penting dalam mediasi, mengingat masing-masing pihak menyampaikan klaim berbeda terkait asal-usul serta dasar penguasaan objek lahan.
Pihak Alimin meminta persoalan tersebut tidak semata-mata dilihat dari siapa yang selama ini menempati atau menguasai lahan secara fisik. Menurut mereka, dasar penguasaan harus diuji berdasarkan dokumen serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Di tengah sengketa tersebut, persoalan kembali berkembang setelah pihak Alimin dilaporkan ke Polrestabes Medan berkaitan dengan dugaan kegaduhan di lokasi objek sengketa.
Kehadiran sejumlah orang di lokasi sebelumnya disebut-sebut berkaitan dengan persoalan sengketa lahan tersebut. Namun, pihak Alimin membantah mengetahui maupun mengarahkan kedatangan orang-orang tersebut.
Kuasa hukum Alimin menegaskan bahwa Alimin sendiri tidak mengetahui bagaimana orang-orang tersebut bisa datang ke lokasi.
“Alimin sendiri tidak mengetahui bagaimana orang-orang itu bisa datang ke lokasi. Jadi, kalau kemudian kejadian tersebut dikaitkan atau dianggap sebagai bagian dari tindakan Alimin, tentu harus dibuktikan terlebih dahulu,” ungkap kuasa hukum Alimin.
Pihak Alimin menyerahkan persoalan tersebut kepada kepolisian untuk ditelusuri. Menurut mereka, apabila terdapat pihak yang mengarahkan atau menggerakkan orang untuk datang ke lokasi, hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan, bukan berdasarkan asumsi.
Harianto Nazara, SH, menegaskan permintaan gelar perkara khusus bukan semata-mata untuk menyudutkan pihak tertentu. Menurutnya, kepolisian perlu membuka secara terang duduk perkara yang dialami Alimin, termasuk memeriksa seluruh dokumen, keterangan saksi dan bukti dari masing-masing pihak.
“Perkara ini sudah berlangsung lama. Karena itu kami meminta dilakukan gelar perkara khusus agar semuanya menjadi terang dan dapat dilihat secara objektif berdasarkan fakta serta bukti yang ada,” tegas Harianto.
Pihak Alimin berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah sengketa terus berkembang menjadi persoalan baru di lapangan.
Di sisi lain, pihak Mimi Herlina Nasution sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya memiliki dokumen terkait penguasaan lahan.
Kuasa hukum Mimi, Khilda Handayani, SH, MH, menyebut terdapat Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada 1991 oleh Kelurahan Tanjung Rejo dan diketahui Camat Medan Sunggal.
Menurut pihak Mimi, lahan tersebut kemudian dibeli dari Nurdin Sarifudin pada 1994.
Pihak Mimi juga menyebut pengukuran objek lahan sebelumnya telah dilakukan dengan melibatkan penyidik, BPN Sumatera Utara, KPKNL, lurah, kepala lingkungan serta para pihak yang berkepentingan.
Namun, pihak Alimin mempertanyakan legalitas dan kelengkapan dokumen tersebut. Mereka meminta seluruh surat yang dijadikan dasar penguasaan diperiksa dan diuji dalam proses hukum.
Perbedaan keterangan antara kedua pihak menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya mengenai siapa yang menempati lahan, tetapi juga menyangkut dasar penguasaan, dokumen, riwayat perolehan serta proses hukum yang sedang berjalan.
Karena itu, pihak Alimin meminta kepolisian mengambil langkah profesional dengan memeriksa seluruh fakta dan bukti dari kedua belah pihak.
Termasuk laporan terhadap Alimin terkait dugaan kegaduhan, pihaknya meminta agar kepolisian terlebih dahulu mengungkap siapa yang sebenarnya terlibat, siapa yang mengarahkan, serta apa motif di balik kejadian tersebut.
Sementara itu, mengenai keabsahan dokumen penguasaan lahan maupun pihak yang memiliki hak atas objek sengketa, seluruhnya masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan belum dapat disimpulkan secara sepihak.
Pihak Alimin menyatakan yg siap mengikuti proses hukum dan berharap gelar perkara khusus dapat menjadi langkah untuk membuka secara terang perkara yang disebut telah berlangsung cukup lama tersebut. (M)
No comments:
Post a Comment