-->

May Day 2025

May Day 2025



Masyarakat Desa Sidomulyo Harus Kritis dan Aktif Pantau Dana Desa

Masyarakat Desa Sidomulyo Harus Kritis dan Aktif Pantau Dana Desa

Langkat, mediasergap.com - Masyarakat Desa Sidomulyo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, diimbau untuk lebih kritis dan aktif dalam mengetahui serta memantau informasi pagu penerimaan dan penyaluran Dana Desa (DD) setiap tahunnya. Keterlibatan masyarakat sangat penting guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan anggaran desa.

Partisipasi aktif warga desa sangat dibutuhkan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan. Hal ini bertujuan agar program pembangunan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta memberikan manfaat maksimal untuk peningkatan kesejahteraan.

Transparansi Dana Desa Sidomulyo Tahun 2023

Pada tahun 2023, Desa Sidomulyo menerima Dana Desa sebesar Rp 1.233.806.000. Dari jumlah tersebut, alokasi terbesar digunakan untuk pembangunan dan peningkatan sarana jalan desa, yaitu sebesar Rp 854.445.480 atau sekitar 69% dari total pagu.

Rincian penggunaan Dana Desa tahun 2023 sebagai berikut:

  • Pembangunan/rehabilitasi/pengerasan 9 ruas jalan lingkungan: Rp 854.445.480

  • Penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil/lansia, insentif kader): Rp 42.400.000

  • Keadaan Mendesak (4 kali penyaluran): Rp 205.200.000

  • Festival kesenian, adat, dan keagamaan: Rp 45.389.140

  • Pembinaan PKK: Rp 12.000.000

  • Peningkatan kapasitas perangkat desa: Rp 56.000.000

  • Operasional pemerintahan desa (bersumber dari DD): Rp 26.238.930

Meski pembangunan jalan menjadi prioritas, perlu diingat bahwa Dana Desa juga seharusnya menyasar sektor-sektor strategis lain seperti kesehatan, pendidikan, pengentasan kemiskinan, serta bantuan permodalan bagi pelaku UMKM di desa.

Masyarakat Harus Ikut Mengawasi

Dengan adanya indikasi kasus penyelewengan Dana Desa di berbagai wilayah Indonesia, masyarakat Desa Sidomulyo diminta untuk tidak pasif. Pengawasan publik sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan, serta mendorong realisasi pembangunan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

Sebagaimana diatur dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah desa berkewajiban menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi ini menjadi pondasi utama terciptanya tata kelola keuangan desa yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan. (Red/Tim)



No comments:

Post a Comment

Berita Terkini