-->

May Day 2025

May Day 2025



Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Salak Curahdami Dilaporkan ke Kejaksaan

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Salak Curahdami Dilaporkan ke Kejaksaan


Bondowoso, 
mediasergap.com - Kepala Desa Sumber Salak, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, Maqbul Budiono resmi dilaporkan oleh LSM Berdikari ke Kejaksaan Negeri Bondowoso atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.

Ketua LSM Berdikari, Hery Masduki, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran pada berbagai kegiatan pembangunan desa yang didanai oleh Dana Desa selama tiga tahun terakhir. Dugaan tersebut mencakup pembangunan fisik, pengadaan barang, serta pelaksanaan program sosial yang dianggap tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

Rincian Dugaan Penyimpangan

Beberapa kegiatan yang diduga bermasalah antara lain:

  • Pembangunan cor beton dan jembatan (2022)

  • Pengadaan kolam ikan dan ternak kambing (2022–2023)

  • Pengadaan mobil desa dan mesin rajang tembakau

  • Program PJU (2023–2024)

  • Bantuan pangan beras 10kg (2024) yang diduga tidak disalurkan kepada 14 KK

  • Dana operasional perangkat desa (2023–2024)

  • Pengalihan dana BLT (2022–2023)

Total nilai anggaran yang disoroti oleh LSM Berdikari selama periode 2022–2024 mencapai lebih dari Rp. 1,95 miliar.

Modus dan Kronologis Penggelapan Bansos

Hery juga mengungkap bahwa pada tahun 2024, beras bantuan pangan (Bapang) dari Bulog untuk 14 kepala keluarga tidak disalurkan. Beras tersebut diduga digelapkan oleh beberapa oknum perangkat desa, yakni Karyoto, Anwar Basori, Royhan Maulana, dan Suyanto, yang kedapatan membawa beras tersebut menggunakan sepeda motor pada malam hari.

Aksi tersebut dipergoki oleh warga dan langsung dilaporkan ke aparat. Beras sempat diamankan ke kantor desa, namun keesokan harinya, barang bukti tersebut menghilang tanpa jejak, meski sudah disaksikan oleh pihak Polsek Curahdami.

LSM Berdikari Desak Penindakan Tegas

“Kami meminta Kajari Bondowoso, melalui Kasi Pidsus, untuk segera memanggil dan memeriksa Kades Sumber Salak serta pihak terkait agar mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Hery Masduki dalam keterangannya.

Selain itu, LSM Berdikari juga menyesalkan lemahnya pengawasan dari pihak inspektorat dan mendorong agar pemerintah kabupaten bersikap tegas terhadap dugaan pelanggaran yang mencoreng prinsip tata kelola desa yang bersih dan transparan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Desa Maqbul Budiono maupun pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso terkait laporan tersebut. (Tim)



No comments:

Post a Comment

Berita Terkini