S@d!s! Pria di Medan Siksa Pacar hingga Tew@s Gegara Sabu Berkurang
Medan, mediasergap.com - Aksi sadis dilakukan seorang pria bernama David Chandra (41) terhadap kekasihnya, Lina (44), warga Parung, Kabupaten Bogor. Korban meregang nyawa usai mengalami penyiksaan di rumah tersangka di Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (24/8/2025) dini hari.
Kapolrestabes Medan melalui Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, korban dianiaya secara brutal menggunakan botol bir hingga bersimbah darah. “Pelaku ditetapkan tersangka tunggal. Perbuatannya sadis dan tidak manusiawi,” ujarnya dalam paparan kasus, Rabu (27/8/2025).
Bayu menjelaskan, penganiayaan berawal dari cekcok mulut lantaran pelaku menuduh korban mengurangi sabu-sabu miliknya. Dalam kondisi terpengaruh narkoba, tersangka memukul korban berulang kali menggunakan botol bir, bahkan memasukkan botol tersebut ke kemaluan korban. Lebih kejam lagi, korban dipaksa meminum air seni pelaku.
Akibat penganiayaan, korban mengalami luka parah, bersimbah darah, dan akhirnya tak tertolong meski sempat dibawa ke RS Columbia Medan.
Kronologi Kejadian
Sehari sebelumnya, Sabtu (23/8/2025), tersangka dan korban sempat berselisih hingga korban melempar botol bir. Siangnya, keduanya memakai narkoba jenis ekstasi dan sabu. Malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka menuduh sabu miliknya berkurang dan mengira dijebak korban. Dari situlah penganiayaan terjadi.
Dalam kondisi lemas dan berdarah, korban sempat dibawa tersangka ke kamar mandi. Pelaku kemudian meminta bantuan dua orang lain untuk membawa korban ke rumah sakit, namun nyawa korban tak tertolong.
Terungkap dari Laporan Warga
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai seorang wanita meninggal penuh luka di rumah sakit. Polisi yang mendatangi lokasi menemukan bercak darah di kamar pelaku. Dari ponsel tersangka, ditemukan rekaman video dan foto yang memperlihatkan aksi penyekapan serta penyiksaan terhadap korban.
Tersangka ditangkap pada Minggu (24/8/2025) pukul 01.10 WIB. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diketahui, tersangka merupakan duda sejak 2021, sedangkan korban seorang janda. Keduanya tinggal bersama sejak Desember 2024. (Rel)
No comments:
Post a Comment