Pembayaran Uang Denda pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Silimbat - Parsoburan T.A 2020
Toba, mediasergap.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba telah melaksanakan eksekusi pembayaran uang denda terhadap Terpidana Ir. Rico Menanti Sianipar, S.T., M.Si dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Silimbat - Parsoburan Tahun Anggaran 2020.
Pekerjaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara c.q. UPTJJ Tapanuli Utara.
Dalam perkara ini, Terpidana Ir. Rico Menanti Sianipar, S.T., M.Si, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2191 K/Pid.Sus/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Pada hari Senin, 4 Agustus 2025, pembayaran denda sebesar Rp.200.000.000,- tersebut telah dilaksanakan secara tunai (cash) oleh Imelda Nurmala Manik, S.E., istri dari terpidana, kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba. Uang denda selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara sebagai bentuk pemulihan keuangan negara dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pembayaran uang denda diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Toba, Ris Piere Handoko Sigiro, S.H., di Ruang Seksi Pidsus, dan disaksikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Toba, Benny A. Surbakti, S.H., M.H.
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor pidana keuangan. (Ds)
(Sumber: ©Kejari_Toba)
No comments:
Post a Comment